Gugatan Ditolak BAORI, Polemik Munas Perbasi Masih Berlanjut

Ilustrasi olahraga bola basket
Sumber :
  • Zimbio.com

VIVA – Kisruh yang terjadi dalam Musyawarah Nasional Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP PERBASI) tampaknya masih akan terus berlanjut. Padahal, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) sudah memberikan keputusannya mengenai hasil dari munas tersebut.

Tiba di Mongolia, Pelita Jaya Geber Persiapan Sambut BCL Asia

Sebelumnya, terdapat tim penggugat hasil munas Perbasi yang digelar pada Oktober 2019 silam. Mereka merasa tak puas dengan dengan kembali terpilihnya Danny Kosasih menjadi Ketua Umum Perbasi.

Tim penggugat beranggotakan Hisia Martogi Lumban Gaol (bidang Pembinaan Prestasi sub bidang Liga Utama dan Mahasiswa Perbasi 2015-2019), Samuel B. Pasolang (penasihat Pengkot Perbasi Jakarta Utara), dan Agus Slamet Riadi (ketua harian Pengcab Cianjur). Ketiganya pun melancarkan gugatan ke BAORI.

Jakarta Tuan Rumah Liga Champions Asia Basket 2024

Para penggugat menyatakan tergugat melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia. Penggugat juga meminta BAORI menyatakan musyawarah nasional Persatuan Bola Basket seluruh Indonesia 2019 (23-25 Oktober 2019) batal demi hukum. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa selambat-lambatnya bulan Juni 2020.

Sayangnya, dalam putusan yang dikeluarkan Kamis 2 Juli 2020, BAORI menolak gugatan tersebut. Ternyata, putusan itu tak membuat para penggugat berhenti. Mereka akan terus melanjutkan gugatannya ke ranah hukum selanjutnya.

Harapan Perbasi kepada Pelita Jaya dan Prawira Bandung yang Mentas di Liga Champions Asia Basket

"Hukum masih berjalan, keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus diungkap. Maka kami melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Hisia Martogi kepada wartawan.

Lebih lanjut, pihak penggugat mempertanyakan dasar hukum tim penjaringan dan penyaringan (TPP) Bakal Calon (Balon) Ketua Umum (Ketum) yang dibentuk. Sebab, TPP memegang peranan penting karena mereka yang merekomendasikan siapa saja calon Ketum yang lolos untuk maju ke munas.

Yang menjadi permasalahan, pada munas Oktober 2019 silam, syarat wajib bagi Bakal Calon Ketum harus didukung setidaknya 15 Pengurus Provinsi (Pengprov). Hal itu dianggap melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan. Terlebih, Pengprov yang terdata hanya sebanyak 34 Pengprov di seluruh Indonesia.

Syarat tersebut jelas sangat memberatkan. Terbukti, cuma Danny yang lolos persyaratan dan akhirnya kembali terpilih secara aklamasi.

Kondisi tersebut membuat pihaknya terus menyuarakan keadilan agar bisa mendapatkan kebenaran dalam kasus ini.

Saat ini, pihaknya menyebut masih menunggu salinan putusan dari BAORI. "Sekarang kami belum dapat salinan putusannya. Setelah dapat baru lah," ujar Togi.

Baca juga: Sudah Rindu Bermain, Petenis Cantik Ini Masih Ragu Turun di US Open

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya