Kontingen Jabar Wajib Dikarantina Sepulang dari PON XX Papua

Kontingen Jawa Barat untuk PON XX Papua
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran untuk Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten kota untuk memperketat protokol kesehatan bagi kontingen Jawa Barat yang pulang dari PON XX Papua.

Dalam surat tersebut dituliskan, kontingen dimaksud terdiri dari atlet, panitia pengawas dan pengarah PON hingga anggota KONI. Mereka diwajibkan menjalani karantina selama lima hari usai pulang dari Papua di BPSDM Jabar. Jika sudah ada yang terlanjur pulang, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Puskesmas setempat.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

Tim dayung Jawa Barat sabet emas di PON XX Papua.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

"Untuk atlet Jawa Barat, ketika pulang dari Papua harus menjalani karantina selama 5 (lima) hari di BPSDM Provinsi Jawa Barat. Sedangkan, untuk peserta yang sudah pulang, agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas setempat," tulis keterangan dalam surat tersebut, Rabu 13 Oktober 2021.
BMKG: Potensi Hujan Badai Disertai Petir di DKI Jakarta


Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jabar, Lucya Agung Susilawati membenarkan adanya kewajiban kepada kontingen tersebut. "Ya, wajib karantina selama 5 hari di BPSDM," katanya.

Namun, Lucy mengaku belum menerima laporan adanya kontingen yang menjalani karantina. Mereka hanya diwajibkan untuk melapor ke Dinas Kesehatan atau ke Puskesmas agar dilakukan pemantauan.

"Jadi kita sudah menyampaikan surat edaran ke kepala dinas kota dan kabupaten agar ikut memantau atlet yang berangkat," katanya.


Selain wajib karantina di BPSDM, kontingen wajib menjalani tes rutin. Apabila didapati hasil positif maka diwajibkan menjalani isolasi di rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah daerah.

"Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah," terangnya.

Kemudian, pada hari keempat dikarantina di BPSDM, kontingen boleh kembali ke daerah asalnya namun tetap harus melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari. Namun, apabila didapati hasil positif maka harus bersedia dirujuk ke rumah sakit.

"Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing," terangnya.
Ilustrasi STNK di Jakarta.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Pemerintah daerah ini menghadirkan program istimewa yang memungkinkan Anda menghemat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024