LADI Klaim Sudah Selesaikan 24 Masalah Penyebab Sanksi WADA

Menpora RI, Zainudin Amali bersama Pengurus LADI dan mantan atlet Taufik Hidayat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) mengklaim telah menyelesaikan 24 masalah yang tertunda (pending matters) yang selama ini menjadi penyebab dijatuhkannya sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Wakil Kedua LADI Rheza Maulana mengatakan bahwa 24 pending matters yang telah dipenuhi itu seluruhnya menyangkut masalah administratif.

“Untuk administratif telah kami penuhi walaupun ada beberapa hal yang harus dilengkapi seperti penandatanganan (MoU) dengan seluruh cabang olahraga,” kata Rheza dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa.

Penandatanganan MoU dengan induk cabang olahraga menjadi hal penting yang mesti dipenuhi LADI yang bertugas mensupervisi cabang olahraga. Perjanjian kerja sama tersebut juga merupakan salah satu syarat guna mendapat status compliance atau patuh dari WADA.

Sementara itu, lanjut Rheza, LADI selama ini tidak memiliki perjanjian tertulis dengan induk cabang olahraga, yang mana itu merupakan kelalaian yang sangat fatal bagi WADA dalam melihat kinerja LADI.

Selanjutnya, LADI juga masih perlu melakukan pembaruan MoU dengan laboratorium tes sampel doping di Qatar. Namun LADI belum bisa melakukan penandatanganan karena masih mempunyai tunggakan sejak 2017.

“Itu kemarin oleh pemerintah dikebut sekali untuk segera diselesaikan. Seharusnya kan diinvestigasi dulu, audit dulu, baru disetor. Tapi kemarin situasinya urgent, jadi disetor dulu baru di investigasi dan audit kemudian,” ungkapnya.

Menurut Rheza, LADI bekerja sama dengan Lembaga Anti-Doping Jepang (JADA) yang bertugas sebagai supervisi, hanya perlu melakukan tes doping guna memenuhi minimal sampel pengujian (TDP) yang ditetapkan WADA.

Ketua KPU Bilang Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Agar Masuk DPR Tidak Dapat Tercapai

Rheza menyebut masih ada 122 tes doping yang dibutuhkan hingga Desember mendatang. Tes doping dilakukan dalam dua cara, yakni tes saat kompetisi dan di luar kompetisi yang sifatnya dadakan dan acak. (Ant)

Komnas HAM Surati Polda Jawa Barat Setelah Kasus Vina Cirebon Mencuat
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertifikat ke Nirina Zubir.

Serahkan 2 Sertifikat Tanah ke Nirina Zubir, Menteri AHY: Ini Jadi Pelajaran untuk Kita Semua

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak tanah yang menjadi korban mafia tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024