PB IKASI Diminta Tunduk AD/ART KONI Pusat  

Mochamad Suradji
Mochamad Suradji
Sumber :
  • Dok. IKASI DKI

VIVA Sport – Mantan Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) IKASI DKI Jakarta, Mochamad Suradji menolak pencalonan kembali Agus Suparmanto sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) periode 2022-2026 pada Musyawarah Nasional (Munas) IKASI yang akan digelar di Bali, 3 Desember 2022 nanti.

Alasannya itu bertentangan dengan AD/ART KONI Pusat yang cuma memperbolehkan seseorang memimpin induk organsasi olahraga paling maksimal dua periode.

Belakangan beredar dukungan calon Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2022-2026 oleh Pengurus Provinsi IKASI Jambi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Fakhtullah,SH., M.H. Padahal, Agus Suparmanto telah memimpin pada periode 2014-2018 dan 2018-2022.

"Pak Agus Suparmanto sudah menjabat dua periode jadi tidak boleh mencalonkan kembali. Itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Pusat," kata Mochamad Suradji.

Suradji merujuk pada AD/ART KONI Pusat bagian 10 Pasal 21 Ayat 2 yang menyatakan jabatan Ketua Umum Induk Organisasi Keolahragaan Fungsional Anggota KONI dapat dipilih dalam dua kali masa bakti. 

Bukan cuma itu, Suradji juga juga menyoroti kedudukan Wakil Ketua Umum I PB IKASI, M. Natsir. Karena dia juga menjabat sebagai Sekjen KONI Provinsi Aceh dan pastinya tahu mengenai AD/ART KONI Pusat.

"Sebagai petinggi KONI Aceh, M Natsir harusnya menjadi perpanjangan tangan KONI Pusat untuk menjelaskan adanya AD/ART yang membatasi kepemimpinan induk-induk organisasi hanya dua periode. Bukan malah sebaliknya membiarkan adanya pelanggaran AD.ART KONI Pusat," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title