Peparnas 2024 di Solo, NPC Sumut Optimis Tembus 5 Besar Perolehan Medali

Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Sumut, Alan Sastra Ginting.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA  – Pelaksanaan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVII 2024 Solo di Kota Solo, Jawa Tengah, berlangsung pada 6 hingga 13 Oktober 2024. Kontingen Sumatera Utara (Sumut), mengusung target masuk 5 besar dalam perolehan medali.

Partisipasi Pemilih di Pilgub Sumut 55,27 Persen, Surat Suara Tak Digunakan 5 Juta Lembar

"Ya kita di Peparnas XVII di Solo nanti memiliki target. Target kita bisa masuk ke 5 besar klasemen nantinya," kata Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Sumut, Alan Sastra Ginting, kepada wartawan, di Kota Medan, Senin 30 September 2024.

Alan mengaku optimis para atlet NPC Sumut mampu meraih prestasi terbaiknya di ajang Peparnas tahun 2024, di Solo nantinya dan mengharumkan nama Sumut. 

3 Bocah di Deliserdang Kritis Dianiaya, Pelaku Alami Gangguan Mental Ditinggal Istri

Alan mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemetaan atlet-atlet yang mampu memboyong medali dimasing-masing di cabang olahraga (Cabor) di pertandingkan Peparnas 2024.

"Dan ya untuk target medali emas, kita targetkan sebanyak 33 medali emas untuk Sumatera Utara," jelas Alan.

Prestasi Terbesar dan Bersejarah, 5 Atlet PASI Sumut Masuk Pelatnas SEA Games 2025

Sebelumnya, NPC Sumut sudah memastikan akan memberangkatkan puluhan atlet ke kejuaraan tingkat nasional tersebut. Diantaranya ada 99 atlet, 34 pelatih dan 34 ofisial serta mengikuti 14 cabor dari 20 cabor yang dipertandingkan.

Peparnas XVII Solo sendiri akan mempertandingkan 14 cabor yang akan diikuti kontingen Sumut yakni Para Atletik, Para Angkat Berat, Para Renang, Para Catur, Blind Judo, Para Panahan.

Kemudian Para Tennis Meja, Para Bulutangkis, Tennis Kursi Roda, Para Balap Sepeda, Tenpin Bowling, Para Taekwondo, Para Boccia dan Anggar Kursi Roda. 

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

Sah! UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024