Mantan Atlet Desak UU Olahraga Direvisi

Pertandingan karate
Sumber :
  • google

VIVAnews - Para mantan atlet menghimbau, agar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 tahun 2005 direvisi. Dengan harapan, tercantum klausul-klausul yang menyatakan pemerintah menaungi dan bertanggung jawab terhadap kehidupan masa depan dan pensiun atlet nasional.

Seperti halnya mantan karateka nasional, Tommy Firman, mantan petinju nasional, Hengky Silatang, dan mantan petenis nasional, Suharyadi menghimbau agar pemerintah merevisi UU Olahraga. Harapannya, nasib para mantan atlet tidak seperti sekarang ini.

"Ditengah keterpurukan nasib mantan atlet yang dibawah garis kemiskinan masih beruntung ada pihak swasta yang peduli dan memberikan bantuan melalui Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI). Dari sinilah YOI dapat membantu pemerintah dalam meringankan beban mantan atlet," tegas Tommy.

Tommy Firman yang juga Sekjen Masyarakat Olahraga Indonesia (MOI) menegaskan, hanya segelintir  mantan atlet yang hidupnya cukup, namun sebagian besar ada dibawah garis kemiskinan. Upaya membantu nasib para mantan atlet tersebut, sudah seharusnya diatur pemerintah terhadap kelansungan kehidupan para atlet saat pensiun.

Menyikapi hal itu, tentu dibutuhkan peranan pemerintah dengan mengatur dalam Undang-Undang. Bila nasib mantan atlet sudah ditanggung pemerintah yang tercantum dalam undang-undang, maka semua mantan atlet yang membela nama baik bangsa dan negara hidupnya bisa layak.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024