Atlet Veteran Fath Daud Wangka Pensiun

Fath Daud Wangka
Sumber :
  • VIVAnews/Haryanto Tri Wibowo

VIVAnews - Usia bukanlah halangan bagi seorang atlet untuk berprestasi. Hal tersebut dibuktikan atlet ski Fath Daud Wangka yang sukses merebut medali emas nomor slalom di usia 46.

Setelah absen sejak SEA Games 1997, ski akhirnya kembali dipertandingkan pada SEA Games 2011 ini. Dan hal tersebut tidak disia-siakan oleh Daud untuk meraih emas di ajang multi-event Asia Tenggara tersebut.

Daud mempersembahkan emas pertama Indonesia dari cabang ski air dari nomor slalom dengan torehan panjang tali 13.00 meter, kecepatan 58 km per jam dan 1.50 bola.

Daud sadar usianya sudah tidak muda lagi. Namun, ketika mendapatkan panggilan pelatnas untuk tampil di SEA Games, pria kelahiran 10 Mei 1965 tersebut tidak berpikir dua kali untuk menerimanya.

"Kebetulan ada kesempatan dipanggil yang saya gunakan. Ski sudah menjadi hobi saya sejak dulu, dan keluarga saya sangat mendukung. Bahkan anak saya sudah menjadi juara nasional ski," ujar Daud.

Banyak hal yang harus dikorbankan Daud untuk bisa meraih emas di SEA Games 2011, terutama waktu bersama keluarga dan pekerjaan. Namun, atlet yang juga tercatat sebagai pelatih Pelatda DKI Jakarta tersebut menilai pengorbanannya tidak sia-sia.

"Waktu bersama keluarga memang sedikit belakangan ini, apalagi istri saya pramugari. Dalam enam bulan terakhir saya juga tidak bisa bekerja dengan penuh. Tapi, keluarga saya mendukung. Bos saya di kantor juga sangat mendukung," paparnya.

Emas di SEA Games 2011 ini akan menjadi yang terakhir bagi Daud, pasalnya dia akan memutuskan pensiun usai PON 2012 nanti. Namun, dengan catatan 4 emas 1 perak di SEA Games 1983, dan torehan rekor nomor slalom di SEA Games 1997, Daud pantas berbangga bisa menutup karirnya di SEA Games dengan emas.

"Emas ini memang terasa spesial. Selanjutnya mungkin saya akan melatih. Meski Indonesia tidak menunjuk saya sebagai pelatih, saya akan tetap membantu mereka untuk memberikan teknik-teknik yang benar," pungkasnya. (eh)

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024