Mukhlis Raih Emas ke-8 Indonesia dari Wushu

Wushu Kembali Sumbang Emas Di Sea Games XXVI 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Atlet Wushu kelahiran Ternate, Mukhlis berhasil menggenapkan perolehan medali emas Indonesia menjadi 8 emas di SEA Games XXVI. Mukhlis menang mutlak 2-0 atas Phokay Aphailath dari Laos pada pertandingan final, Senin 21 November 2011.

Mukhlis menambah satu emas di nomor Sanshou putra 60 kg. Dengan demikian, Indonesia kukuh berada di puncak perolehan medali cabang olahraga Wushu dengan 8 emas. Di posisi ke 2, kontingen Vietnam menyusul dengan perolehan 4 emas. Malaysia berada di posisi 3 dengan 3 emas.

"Saya sangat bersyukur. Ini SEA Games pertama saya, dan saya bisa meraih satu medali emas. Ini juga jawaban kerja keras saya dalam berlatih selama ini. Saya ingin memberangkatkan orangtua saya naik haji dengan uang bonus kemenangan ini," ujar Mukhlis usai pertandingan.

Indonesia sebetulnya berkesempatan menambah satu emas tambahan di nomor Sanshou 65 kg putra. Sayang, Youne Victorio Senduk kalah dari Mark Eddiva asal Filipina yang juga peringkat 2 dunia.

Dengan kekalahan tersebut, Indonesia harus puas hanya menambah satu medali perak setelah dua emas yang dihasilkan sepanjang hari ini. Secara keseluruhan, Indonesia memperoleh 12 medali dari cabang olahraga Wushu, dengan perincian 8 medali emas, 3 perak dan 1 perunggu.

Manajer Tim Wushu Indonesia, Nanang Sholeh mengatakan, kegagalan menambah medali di pertandingan terakhir tersebut sebetulnya tidak menjadi sebuah persoalan. Pasalnya, kontingen Wushu sudah melampaui target maksimal yang sudah dibebankan.

"Perjuangan mereka telah diselesaikan dengan baik. Kami sangat puas dengan pencapaian hasil ini. Atlet memperlihatkan mental yang baik dan semangat nasionalisme yang tinggi. Perjuangan mereka patut diapresiasi," ujar Nanang.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024