Bonus Atlet Dipotong, S‎umarsono Sebut Tak Terima Laporan

Aksi protes atlet PON kontingen DKI di Balai Kota
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan tak mengetahui soal bonus bagi para atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dipermasalahkan kepada pemerintah. 

Pekerja Kantoran Sering Mengeluh Sakit Leher dan Pinggang? Begini Mengatasinya

Menurutnya, permasalah itu sudah ditangani oleh Dinas Olahraga Daerah dan Pemuda (Disorda) dan akan diselesaikan secepatnya. 

"Silakan tanya langsung ke Dinas Olahraga. Karena janji itu terjadi sebelum saya masuk," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.

Jangan Dilewatkan! Ini Pentingnya Pemanasan Sebelum Olahraga

Sumarsono mengatakan, setelah dirinya dilantik menjadi Plt Gubernur, Disorda tak memberikan laporan terkait jumlah bonus yang diberikan kepada atlet. Maka dari itu, dengan adanya kejadian ini, Sumarsono telah memerintah bawahanya itu untuk bertemu pihak Kementerian Pemudan dan Olahraga guna membahas dana yang sebelumnya dijanjikan Rp 1 miliar kepada atlet.

Karena dalam aturannya, pemerintah DKI dianggap melanggar aturan yang tak memperbolehkan pemberian bonus di luar aturan pemerintah pusat. 

Nyeri-Pegal Usai Olahraga? Yuk Kenalan dengan DOMS

"Trus komitmennya seperti apa juga tidak tahu . Dan Disorda tidak pernah kasih tahu saya sebelumnya mengenai janji 1 miliar. Tapi duitnya tuh ada 1 miliar. Sehingga 116 miliar selesai (total dari bonus dikeluarkan). (Rp 114 miliar) uangnya kembali ke kas daerah. Yaudah susah lagi," ujarnya 

Seperti diketahui, pada Jumat, 16 Desember 2016, para atlet kontingen DKI yang berlaga di PON 2016 menghadiri acara penyerahan bonus yang digelar di Balai Agung, Jakarta. Namun tiba-tiba acara itu dibatalkan, lantaran para atlet memprotes sikap Pemprov DKI yang dianggap ingkar janji soal nominal pemberian bonus. 

Dari janji bonus Rp 1 miliar kepada atlet, nyatanya pemerintah hanya memberikan Rp 200 juta. Dan itu membuat para atlet kecewa, karena tak sesuai dengan apa yang dijanjikan. 

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahgraga Nomor 1684 tahun 2015 tentang persyaratan pemberian penghargaan kepada olahragawan. Dalam pasal 11 ayat 2 menyebutkan, nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi tidak melebihi  penghargaan yang diberikan pemerintah pusat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya