Kasus Sosialisasi Asian Games, Bendahara KOI Jadi Tersangka

Suasana acara sosialisasi Asian Games 2018.
Sumber :
  • INASGOC

VIVA.co.id – Kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games 2018 terus menyeret sejumlah petinggi Komite Olahraga Indonesia (KOI). Setelah Sekjen KOI, Polda Metro Jaya kini menetapkan Bendahara KOI, Anjas Rivai, sebagai tersangka.

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat membenarkan penetapan tersangka terhadap Anjas tersebut.

"Ya betul, yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 23 Desember 2016.

Ketua PTMSI Oegroseno: Saya Usulkan ke Pemerintahan Baru Kemenpora dan KONI Dilikuidasi

Wahyu mengatakan, Anjas seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis 22 Desember 2016 kemarin. Namun Anjas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan bersedia diperiksa pekan depan," katanya.

Oegroseno: Keadilan di Olahraga Indonesia Cuma Milik Mereka yang Dekat Kekuasaan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, bendahara KOI juga terlibat dengan proses lelang sosialisasi Asian Games yang tidak sesuai prosedur. Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci peran dari Bendahara KOI tersebut.

"Kemarin kan saya sampaikan tidak sesuai dengan peraturan proses lelang yang berlaku. Dia juga terlibat," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tersebut. Keduanya yakni Sekjen KOI, Dody Iswandi, dan seorang pengusaha pemenang tender, Ikhwan Agus.

Adapun, modus operandi korupsi tersebut dengan melakukan kegiatan road carnaval Asian Games di Kota Surabaya yang tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, banyak kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak sesuai dengan peraturan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya. Kegiatan itu berlangsung pada Desember 2015 di enam kota yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar dan Balikpapan.

Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan sekitar Rp5 miliar. Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya