Akhirnya, Atlet PON DKI Terima Bonus Sesuai yang Dijanjikan

Koordinator Forum Cabang Olahraga DKI dan Plt Gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberikan kepastian soal bonus bagi para para atlet DKI yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) di Jawa Barat tahun 2016. 

Harapan Sasana Wushu Rajawali Sakti di Tahun 2023

Hal itu, menyusul adanya protes saat pertemuan tali asih dengan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, yang saat itu agendanya adalah penyerahan bonus bagi para atlet yang mendapatkan prestasi medali. 

"Saya sudah memberikan penjelasan prinsip semua bonus seperti yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur yang ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama akan dibayarkan," kata Sumarsono usai bertemu para perwakilan atlet di Balai Kota, Selasa 10 Januari 2017. 

Jadi Juara Umum Kejurnas Kickboxing, Bekal Positif Kontingen DKI Jakarta Menuju PON 2024

Dari 40 cabang olahraga yang mewakili hadir bertemu dengan Sumarsono, Alex Asmasoebrata selaku Koordinator Forum Cabang Olahraga DKI Jakarta meminta maaf atas insiden protes yang dilakukan parat atlet beberapa waktu lalu. Menurut Alex, bentuk kekesalan tersebut adalah reaksi normal ketika hal yang dijanjikan seperti bonus tidak sesuai dengan apa yang diterima. 

"Mohon maaf kepada bapak Sumarsono sebagai Plt Gubernur karena ada insiden waktu tali asih itu ada miss komunikasi yang akhirnya atlet ini merasa dijanjikan," ujar Alex.

PB IKASI Diminta Tunduk AD/ART KONI Pusat  

Sebelumnya dalam Peraturan Gubernur Nomor 2293 Tahun 2016, terlampir setiap atlet yang mendapat prestasi perorangan dengan medali emas mendapatkan bonus sebesar Rp 350 juta. Kemudian medali perak Rp 125 juta dan Perunggu Rp 65 juta. 

Dan dianggarkan sebesar Rp 300 miliar. Setelah penyelanggaran PON usai, Pemprov DKI batal mengeluarkan anggaran seperti yang dijanjikan. Faktanya, Pemprov DKI hanya mengeluarkan uang bonus bagi para atlet sebesar Rp 116 miliar. 

Sumarsono menjelaskan, alasan Pemprov tak jadi mengeluarkan anggaran sebesar Rp 300 miliar seperti yang sudah dijanjikan. Hal ini disebabkan, bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang mengatur, tentang persyaratan pemberian penghargaan kepada olahragawan. Di mana dalam pasal 11 ayat 2 menyebutkan, nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi tidak melebihi penghargaan yang diberikan pemerintah pusat. 

"Dan sekarang uang itu tidak dipakai masih ada di rekening kas daerah. Hanya sistem ambilnya berbeda,  karena itu dibutuhkan kesabaran dari para atlet untuk menerima sisanya sesuai dengan peraturan gubernur," kata Sumarsono.

Sisa bonus, Sumarsono mengatakan, akan diberikan setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang rencananya akan dibahas sekitar bulan Mei. 

Ia memastikan, hal itu tak akan jadi masalah, lantaran telah adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemuda dan Olah Raga, memperbolehkan bonus bagi atlet di luar aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Meski demikian, ia pun tetap meminta kepada Menpora juga merevisi salah satu pasal dalam peraturan menteri yang mengatur soal jumlah bonus bagi para atlet. 

"Karena peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peratutan nasional. Jangan sampai bonus diterima mereka senyum. Lalu yang memberikan kita harus jenguk di tahanan," ujar Sumarsono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya