Ngeri, Murid Floyd Mayweather Terancam Penjara 7 Tahun

Gervonta Davis dan Floyd Mayweather
Sumber :
  • talksport

VIVA – Murid kesayangan Floyd Mayweather, Gervonta Davis terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun. Dia didakwa atas dugaan tabrak lari pada November 2020.

Mengejutkan, Ryan Garcia Ceraikan Istri Sejam Usai Melahirkan

Insiden itu terjadi hanya beberapa hari setelah Gervonta Davis meraih kemenangan dalam duel tinju melawan Leo Santa Cruz. 

Gervonta Davis menghadapi 14 dakwaan pelanggaran lalu lintas dalam dugaan tabrak lari di Martin Luther King Jr. Boulevard pada tanggal 5 November 2020. 

American Boxer Gervonta Davis Converts to Islam

Menurut dokumen pengadilan, kamera lampu lalu lintas di Martin Luther King, Jr. (MLK) Boulevard dan 700 Washington Boulevard menunjukkan Lamborghini yang diduga dikendarai Gervonca melakukan perjalanan ke selatan. 

Kendaraan itu melewati lampu merah dan menabrak sisi penumpang depan Toyota Solara yang pergi ke arah barat di Washington Blvd dengan sinyal lampu hijau.

Terpopuler: Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol 2023, Petinju Gervonta Davis Masuk Islam

"Diduga, terdakwa dan penumpang perempuan tak dikenal terekam kamera saat berangkat dari lokasi di Camaro. Empat penumpang Toyota Solara terluka akibat tabrakan tersebut dan diangkut ke University of Maryland Shock Trauma.” tulis pernyataan pengadilan, dikutip Sportbible.

"Tuduhan ini bukanlah untuk menentukan dirinya bersalah. Seseorang yang dituduh dianggap tidak bersalah kecuali dan sampai terbukti bersalah di pengadilan," sambung pernyataan itu.

Kasus ini bisa menjadi akhir bagi karier Gervonta Davis yang cemerlang. Jika dakwaan itu terbukti benar, dia akan terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi.

Sementara itu, Jaksa Agung Marilyn Mosby mengatakan para korban dalam kasus ini dapat selamat dari peristiwa tabrak lari meskipun kemungkinan skenario lebih buruk bisa terjadi. 

"Kami akan terus melakukan bagian kami untuk meminta pertanggungjawaban pengemudi yang sembrono saat tindakannya (Gervonta Davis) membahayakan nyawa yang tidak bersalah." tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya