Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Pembenahan Harus Dilakukan

Indonesia juara Piala Thomas 2020
Sumber :
  • Instagram: badminton.ina

VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti sanksi pelarangan mengibarkan bendera merah putih di podium kemenangan saat Indonesia juara Piala Thomas

Rekam Jejak Indonesia di Piala Thomas dan Uber

Menurut Hetifah, adanya sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA), menunjukkan fakta jika Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) tak menerapkan program pengujian yang efektif. Sehingga atlet bulutangkis Indonesia harus merasakan getahnya.

Hetifah meminta persoalan ini terus di evaluasi dan menjadi perhatian penuh pemerintah. Pemerintah tidak boleh diam saja terkait peristiwa ini.

Mengulik Sejarah Rudy Hartono, Sang Raja Tunggal Putra All England

"Peristiwa di Piala Thomas semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti-doping. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut," kata Hetifah, Senin 18 Oktober 2021.

Indonesia memakai bendera PP PBSI di Piala Thomas 2020

Photo :
  • Tangkapan layar
Faktor Utama Kegagalan Tim Putra di Piala Thomas dan SEA Games

Hetifah meminta agar LADI terus melakukan evaluasi, mengukur kemampuan diri, serta bicara apa adanya. Transparansi terkait kapasitas ini sangat penting, agar pemerintah mengetahui fakta yang sebenarnya. 

"Jangan sampai pemerintah menganggap semua berjalan baik padahal fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak yang harus dibenahi," ujarnya.

Menurut Hetifah, Kemenpora dan Komisi X DPR RI telah menyoroti masalah kelembagaan anti-doping dengan serius. Komisi X DPR meminta Kementerian agar melakukan asesmen terhadap penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi anti-doping. 

"Asesmen ini akan menjadi masukan dalam substansi Rancangan Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) no 3 tahun 2005 yang sedang kami bahas secara intensif," ujarnya.

Indonesia juara Piala Thomas 2020

Photo :
  • Situs resmi BWF

Dalam RUU SKN tersebut, Komisi X DPR RI dan Kemenpora memang telah berkali-kali melakukan pendalaman terkait regulasi yang mengatur LADI. Regulasi mengenai lembaga anti doping merupakan terobosan karena memang sebelumnya perkara tersebut belum diatur secara jelas dalam UU SKN.  

"Setidaknya, ada 12 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU SKN yang membahas mengenai lembaga anti doping diantaranya terkait penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi. Kami secara intensif terus melakukan pembahasan terkait hal ini," ujar Hetifah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya