Proteksi Yang Tidak Diproteksi BCA

Gedung BCA
Sumber :
  • skyscrapercity.com

Pada 21 Oktober 2009, bapak kami Deni Andjawasita meninggal dunia karena sakit. Ada beberapa kewajiban beliau yang belum sempat diselesaikan berupa kartu kredit.

Ada 3 buah kartu kredit yakni Danamon, Citibank dan BCA. Ketiganya mendapatkan proteksi apabila terjadi sesuatu pada bapak, tagihan akan dicover oleh pihak asuransi.

Sehari setelah bapak meninggal, saya menelepon ketiga bank tersebut untuk mengajukan laporan dan klaim. Danamon dan Citibank merespons dengan cepat laporan saya, mereka menindak lanjuti laporan saya dengan mengirimkan form asuransi dan kurang dari sebulan masalah tersebut selesai.

Lain halnya dengan BCA kebetulan Bapak mempunyai beberapa no kartu kredit di BCA yakni, 1002-8005-2373-9612, 4556-3300-2187-8211, 5409-1200-2525-8114 semua atas nama Deni Andjawasita.

Pada 22 Oktober 2009, saya memberikan laporan melalui Hallo BCA sekitar jam 6 sore, ada beberapa dokumen yang harus saya berikan melalui fax.

Esok harinya saya kirimkan dokumen pada sekitar jam 11, kemudian saya cek pada siang hari-nya sekitar jam 2 atau jam 3 dan melakukan fax ulang pada sekitar jam yang sama.

Saya bertanya saat itu bahwa bagaimana proses selanjutnya, petugas menyatakan akan menghubungi kembali kami.

Pada sekitar bulan Januari 2010, kami dihubungi oleh BCA, memberitahukan bahwa tagihan bapak jatuh tempo dan harap dibayar. Saya laporkan kembali mengenai meninggalnya bapak.
Kemudian petugas meminta dikirim surat seperti KTP bapak, surat keterangan rumah sakit, akta kematian dan kartu keluarga. Kepada petugas saya tanyakan bagaimana kelanjutan prosesnya. Petugas memberitahukan akan difollow-up oleh BCA.

Saya kirimkan fax tersebut ke no 5710536 kepada bapak Reza dan Stephanus pada tanggal 27 Januari 2010 pada pukul 16.52 WIB.
 
Sejak saat itu, tagihan tidak pernah ada ke rumah kami.

Mengherankan kalau Minggu kemarin ada debt collector datang ke rumah, mengatasnamakan BCA. Dia menagih kartu kredit bapak yang tiba-tiba membengkak menjadi Rp 17 juta.

Sebelumnya pada tagihan bulan Januari 2010 sekitar 12 juta yang harusnya tidak mungkin membengkak sebesar itu.

Saya diminta menghubungi Bapak Didin di no telp 5208750 ext 25057 fax 5710452.

Kemudian saya melakukan fax ulang pada tanggal 13 Juli 2010 pukul 21.38.

Pada tanggal 19 Juli, saya hubungi Bapak Didin menanyakan mengapa masih ada tagihan pada bapak, padahal saya telah melaporkan semua hal yg diperlukan.

Tidak cuma sekali tapi beberapa kali. Bapak Didin seperti lepas tangan dengan menyatakan bahwa tagihan tersebut telah masuk kredit macet. Dia menyatakan asurasi tidak berlaku jika sudah masuk kredit macet.

Gimana sih BCA, sebagai bank besar prosedur tidak jelas, yang harusnya diproteksi malah tidak diproteksi?

Vicky Dhanis

Jl Loncang I no D 37 Blok L Cinere Depok 16514

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan
Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024