Pemerintah Bentuk Posko Pengaduan THR
Senin, 15 September 2008 - 18:27 WIB
VIVAnews– Pemerintah akan membentuk posko pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di setiap instansi pemerintah yang tersebar di 33 provinsi. Posko itu untuk mengawasi pencairan dana tunjangan, selain tempat mengadu dan mediator jika muncul permasalahan antara karyawan dan perusahaan.
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Erman Suparno mengemukakan hal itu kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15 September 2008). Dicontohkan, jika ada perusahaan tidak mampu membayar THR, posko ini menjadi mediator.
Langkah lain yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja adalah menerbitkan surat edaran pada seluruh gubernur, bupati dan walikota tentang ketentuan pemberian THR. THR harus diberikan tujuh hari sebelum lebaran.
Baca Juga
Pengakuannya Bikin Merinding! Detik-detik Anak Mutilasi Ayah Kandung di Brebes
Kasus mutilasi terhadap seorang ayah kandung di Brebes, Jawa Tengah, terungkap setelah anaknya sendiri mendatangi kantor polisi dan mengaku menghilangkan nyawa korban.
VIVA.co.id
20 Oktober 2026