Pemerintah Bentuk Posko Pengaduan THR


VIVAnews– Pemerintah akan membentuk posko pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di setiap instansi pemerintah yang tersebar di 33 provinsi. Posko itu untuk mengawasi pencairan dana tunjangan, selain tempat mengadu dan mediator jika muncul permasalahan antara karyawan dan perusahaan.

img_title Namanya Lokal Banget, Timnas Indonesia Bisa Dapat Amunisi Baru! Sang Gelandang Tajam yang Pernah Bela Norwegia


Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Erman Suparno mengemukakan hal itu kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15 September 2008). Dicontohkan, jika ada perusahaan tidak mampu membayar THR, posko ini menjadi mediator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Langkah lain yang dilakukan  Departemen Tenaga Kerja adalah menerbitkan surat edaran pada seluruh gubernur, bupati dan walikota tentang ketentuan pemberian THR. THR harus diberikan tujuh hari sebelum lebaran.

img_title Punya Darah Indonesia, Striker Tajam Islandia Ini Bisa Jadi Senjata Baru Timnas di Piala Asia 2027
foto ilustrasi mutilasi

Pengakuannya Bikin Merinding! Detik-detik Anak Mutilasi Ayah Kandung di Brebes

Kasus mutilasi terhadap seorang ayah kandung di Brebes, Jawa Tengah, terungkap setelah anaknya sendiri mendatangi kantor polisi dan mengaku menghilangkan nyawa korban.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut