Qtel Berpeluang Tambah Saham Indosat

VIVAnews -- Pemerintah memberi sinyal bagi Qatar Telecom (Qtel) untuk menambah kepemilikan di PT Indosat Tbk.

img_title Houthi Klaim Serang Jalur Pipa Minyak Arab Saudi, Stasiun Pompa Jadi Sasaran

Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh menyebutkan sampai saat ini saham Qtel di Indosat mencapai 49,65 persen. Namun, nanti bisa berkembang. "Itu bisa tambah kecil atau tambah besar," kata Nuh kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 15 September 2008. Yang penting, ia mengingatkan setiap perubahan angka kepemilikan saham ada alasannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Nuh menekankan bahwa pemerintah belum mengambil putusan soal permintaan Qtel menambah saham di perusahaan telekomunikasi seluler terbesar kedua di Indonesia tersebut. Ia hanya mengaku serba salah merespons keinginan Qtel.

img_title Polisi Cokok 3 Pria yang Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Sabu hingga Etomidate Disita

Menurut Nuh, jika pemerintah tetap berpendirian menolak tambahan saham, ia khawatir dinilai tidak mengetahui dinamika bisnis. Tetapi, kalau mengizinkan perubahan, nanti dianggap tidak tegas karena bertentangan dengan aturan daftar negatif investasi. "Kami menunggu perubahan dulu," katanya. Menurut dia, soal itu akan dibahas dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berwenang menentukan investasi asing di negeri ini.

Qtel kini menjadi pemilik mayoritas baru saham Indosat. Ia membeli 40,8 persen saham Temasek Holdings di Indosat senilai US$ 1,8 miliar. Meski begitu, Qtel ingin terus menaikkan porsi sahamnya di perusahaan seluler yang melejit dengan kartu Mentari dan Matrix tersebut. Sayangnya, ambisi Qtel terbentur pada aturan daftar negatif investasi yang melarang investor asing menjadi penguasa atau memiliki 51 persen saham perusahaan seluler di Indonesia.

img_title Jubir EMA Bocorkan Dampak Indonesia Pangkas Ekspor Gas Bagi Singapura

Untuk mewujudkan niatnya, Qtel telah mengirimkan surat kepada Ketua BKPM.Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan soal sikap badan tersebut.

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

OJK Ungkap 3 Bentuk Tindak Pidana Pasar Modal, dari Manipulasi Saham hingga Informasi Menyesatkan

OJK menjelaskan tiga bentuk tindak pidana pasar modal, mulai dari manipulasi saham, transaksi terkoordinasi, hingga penyebaran informasi menyesatkan investor.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut