Gula Rafinasi

Asosiasi Petani Tebu Protes Menteri

VIVAnews - Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, M. Arum Sabil, menuding Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Mari Elka Pangestu, asal bicara soal gula rafinasi.

img_title 9 Hosting Server Minecraft untuk Mabar Berdua, dari Pilihan Hemat hingga Pendukung Mod

Tudingannya ini berkaitan dengan pernyataan Mari yang menyebut peredaran gula rafinasi adalah legal. "Ini membingungkan," kata Arum, Senin (15/09/2009).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Arum pernyataan Mari bertentangan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Dalam keputusan menteri itu, Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diperjual belikan atau didistribusikan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

img_title 2 Tahun Prabowo-Gibran, Mentan: Kesejahteraan Petani Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kenyataannya, menurut Arum, gula rafinasi diperdagangkan kepada masyarakat. Arum menilai, peredaran gula itu sebagai melanggar hukum.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komsaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri berpendapat sama. "Peredaran gula rafinasi telah mencapai titik untuk mendapat perhatian penegak hukum," katanya.

img_title Pengakuannya Bikin Merinding! Detik-detik Anak Mutilasi Ayah Kandung di Brebes

Bambang memaparkan hasil penelusuran reserse yang menunjukkan adanya peredaran gula rafinasi di toko-toko dan dijual eceran. Misalnya di Makassar, Jakarta, Bogor, Karawang, Bandung dan Cirebon.

Dari beberapa lokasi polisi menyita 77.083 zak gula. Bambang menyatakan bahwa peredaran gula harus diawasi. "Bareskrim akan mengambil tindakan tegas," katanya.

Kepala BGN, Nanik S Deyang

Nanik S Deyang Sebut Becak Listrik Setara NMAX, Harganya Rp22 Juta

Nanik S Deyang mengingatkan penerima 130 becak listrik bantuan Prabowo di Bogor agar merawat kendaraan buatan Pindad senilai Rp22 juta dan tidak menjualnya kepada orang.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut