M Iqbal Langgar Kode Etik Komisi

VIVAnews - Kini, giliran anggota Komisi Pegawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tertangkap tangan menerima suap dari klien yang sedang berperkara. Pertemuan antara M Iqbal itu dinilai sudah melanggar kode etik.

Pernyataan pelanggaran kode etik yang dilakukan Iqbal itu diungkapkan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Syamsul Maarif di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2008. "Sangat tidak dibenarkan adanya pertemuan antara anggota komisi dengan pelaku usaha yang sedang berperkara,"kata  Syamsul Maarif. "Kecuali menyerahkan berkas-berkas perkara yang bersangkutan, yang berkaitan dengan kasus tersebut," paparnya.

Kendati demikian, dia belum dapat kepastian kebenaran bahwa rekannya itu bertemu dengan bos PT Firsmedia Grup, Billy Sindoro. Mantan Ketua KPPU M Iqbal, Selasa (16/9) sekitar pukul 18.30 WIB tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Keduanya dibekuk komisi antikorupsi dengan barang bukti dugaan uang suap sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut diduga kuat sebagai ongkos pelicin kasus Astro soal penayanangan liga Inggris.

img_title Dari Malaysia hingga Australia, Ini Catatan Remontada Persib di ACL 2
Plt Kapusdatin BNPB, Berton Panjaitan

Karhutla di Pulau Taliabu Makin Mengkhawatirkan, 347 Hektare Lahan dan 39 Ribu Pohon Terdampak

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengakibatkan kerusakan cukup luas. Sekitar 347,06 hektare lahan terdampak.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut