Kalla Dukung KPK Ambil Alih Kasus BLBI

VIVAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan demikian, penyelesaian kasus yang melibatkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim ini menjadi cepat.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 


KPK, katanya, mempunyai kewenangan khusus yang tidak dimiliki Kepolisian RI dan Kejagung. Misalnya, melakukan penggeledahan secara mendadak dan merekam pembicaraan warga negara secara rahasia. "Karena dalam pemberantasan korupsi perlu ekstra ordinary," kata Wapres Kalla dalam konferensi pers di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 19 September 2008.


Mengenai persyaratan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus dicabut lebih dulu sebelum KPK mengambil alih kasus BLBI, Kalla mengatakan tergantung Kejagung menilai hal itu.

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad


Desakan agar KPK mengambilalih kasus BLBI menguat belakangan ini. Hal tersebut terkait dengan dijatuhkannya vonis 20 tahun penjara bagi Urip Tri Gunawan, jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung yang terlibat penyuapan dalam kasus tersebut.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024