Selamat Hari Anak Nasional 2020 Trending, Ini Sejarah dan Landasannya
- Twitter Joko Widodo
Pada hakekatnya, peringatan Hari Anak Nasional ini momentum yang penting untuk menggugah kepedulian maupun partisipasi seluruh Rakyat Indonesia dalam menghormati dan menjamin hak-hak anak tanpa membeda-bedakan (diskriminasi), memberikan yang terbaik bagi anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghargai hak-hak anak.Â
Dasar hukum
Penyelanggaraan Hari Anak Nasional (HAN) berdasarkan kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, di antaranya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Selain itu, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Berikutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984
tentang Hari Anak Nasional, dan Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: B.19/MENKO/KESRA/I/2011 tanggal 19 Januari 2011 tentang Penunjukan Penyelenggara HAN 2012.