Heboh Figur Demo Pelajar Luthfi Alfiandi Diusulkan Jadi Paskibraka
- VIVAnews/Foe Peace
Diketahui Luthfi Alfiandi dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bersah atas perkara melawan aparat Kepolisian saat demonsttrasi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 4 bulan (penjara)," kata Hakim Ketua Bintang Al pada Kamis, 30 Januari 2020.
Putusan yang dibacakan ini diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Lutfi dengan hukuman empat bulan penjara. Jaksa menganggap Lutfi telah terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Bintang Al pun menutup persidangan. (ren)
Baca juga: Viral Wajah Jenazah Hendri Ditutup Lakban Plastik, Polisi Jelaskan