Heboh Figur Demo Pelajar Luthfi Alfiandi Diusulkan Jadi Paskibraka

Terdakwa kasus demo pelajar Luthfi Alfiandi (20)
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

Diketahui Luthfi Alfiandi dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bersah atas perkara melawan aparat Kepolisian saat demonsttrasi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI.

img_title Budi Arie Tegaskan Pernyataan soal 'Percepatan Pemilu' Bukan Sikap Jokowi

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 4 bulan (penjara)," kata Hakim Ketua Bintang Al pada Kamis, 30 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan yang dibacakan ini diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Lutfi dengan hukuman empat bulan penjara. Jaksa menganggap Lutfi telah terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Bintang Al pun menutup persidangan. (ren)

img_title Budi Arie Minta Maaf soal Pernyataan 'Pemilu Lebih Cepat', Pastikan Tak Ada Kaitannya dengan Jokowi

Baca juga: Viral Wajah Jenazah Hendri Ditutup Lakban Plastik, Polisi Jelaskan

Presiden ke-7 RI Jokowi melihat langsung kondisi rumah warga yang rusak akibat gempa di NTT

Lihat Rumah Warga Korban NTT Hancur, Jokowi Langsung Titip Pesan ke Bupati Setempat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melihat langsung kondisi rumah-rumah warga yang rusak akibat gempa di Desa Rokirole, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, NTT.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut