Heboh 50 Jenis Pekerjaan Haram, Ini Daftarnya

Waria disebut sebagai salah satu pekerjaan yang haram. (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA - Jagat media sosial diramaikan dengan unggahan seseorang yang menjabarkan 50 jenis pekerjaan yang dianggap haram. Dalam foto yang beredar, tertera daftar tersebut dituliskan oleh seseorang bernama Abu Yahya Al Bustamy.

Tegas! Jawaban Ustaz Khalid Basalamah dan Buya Yahya soal Hukum Percaya pada Ramalan

"Beberapa daftar pekerjaan yang haram namun banyak yang menggeluti karena dianggap halal," tulis judul daftar tersebut, yang diunggah ulang oleh pengguna Twitter @narkosun.

Baca juga: Tolak Job di Dunia Hiburan, Five Vi: Ya Allah Musik Haram Say

Mudik Gratis BUMN 2024, BNI Kerahkan 84 Bus Antar Pemudik

Dalam daftar tersebut beberapa pekerjaan yang disebut haram antara lain penyanyi, pegawai bank, jasa penukaran uang, asuransi, koperasi simpan pinjam, fotografer, pegawai pajak, karyawan pabrik rokok, dan sebagainya.

Berikut ini daftar pekerjaan yang disebut haram dalam unggahan tersebut:

Buya Yahya Bongkar Hukum Memakai Baju Baru Ketika Lebaran, Ternyata Begini

1. Penyanyi
2. Artis
3. Pelawak
4. Penari
5. Modeling
6. Pramugari wanita
7. Pegawai bank (manajer, teller, satpam sampai office boy)
8. Pemain musik
9. Pembuat alat-alat musik
10. Penjual alat-alat musik
11. Penjual kue ulang tahun
12. Penjual petasan/kembang api
13. Penjual rambut palsu
14. Penjual majalah/tabloid porno
15. Penjual CD/ kaset musik
16. Penjual barang black market
17. Penjual barang palsu/ bajakan
18. Jasa penukaran uang
19. Asuransi
20. Sales mobil/ motor/ elektronik
21. Penjual pakaian yang membuka aurat (perlu ditinjau customer/ kehati-hatian)
22. Leasing
23. Koperasi simpan pinjam
24. MLM (Multi Level Marketing)
25. Tukang pijat (jika yang dipijat bukan mahrom)
26. Salon kecantikan (Perlu ditinjau customer/ kehati-hatian)
27. Tukang rias make up/ pengantin
28. Instruktur senam aerobik
29. Pelatih (perlu ditinjau jenis pekerjaannya)
30. Online shop dengan sistem dropship.
31. Karyawan dan security pub/ diskotik
32. Karyawan dan security tempat lokalisasi
33. Karyawan dan security tempat karaoke
34. Atlet binaraga dan balet
35. Penjual rokok
36. Karyawan pabrik rokok
37. Fotografer (Perlu ditinjau customer dan tujuannya)
38. Debt collector
39. Tukang pembuat tatto
40. Peramal
41. Pegawai pajak
42. Guru filsafat
43. Pengamen
44. Debus
45. Tukang sulap
46. Menjadi waria
47. Pembuat/penjual boneka atau patung
48. Pelukis
49. Dan masih banyak lagi.

Abu Yahya Al Bustamy tidak menjelaskan secara rinci mengapa pekerjaan tersebut dianggap haram. Namun, dia memberi saran agar mereka yang menggeluti pekerjaan itu agar bertaubat dan resign.

"Kemudian hijrah mencari pekerjaan lain yang lebih halal dan berkah, insya Allah jika kita berniat dan bersungguh-sungguh berusaha dan meninggalkan karena Allah maka Allah juga akan ganti yang lebih baik," tulis postingan itu.

Unggahan tersebut langsung ramai menjadi perdebatan warganet. Sebagian besar tak sependapat dengan unggahan tersebut. Postingan itu telah mendapatkan lebih dari empat ribu komentar.

"Pertanyaan gw simple , nomor 18. Jasa penukaran uang seperti apa yang halal?  kalau semua haram? ketika yang nulis berangkat umroh atau haji? apakah di sana belanja pakai Rupiah? Kemudian jika jasanya saja haram, lalu produk jasanya? terus penggunaannya?" ujar seorang warganet.

"Pemerintah dah banting tulang biar ekonomi rakyat berkembang, ada aja orang yang namanya pake Abu malah mematikan ekonomi ummat. Lhadalah. Mbokya kalo memang haram kasih pekerjaan yg halal. Bisanya cuma teriak haram tp gak punya solusi," kata warganet lainnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya