Viral, Emak-emak Ngamuk Hancurkan Tempat Judi di Deli Serdang

Video emak-emak di Deli Serdang menghancurkan tempat judi di wilayah mereka
Sumber :
  • Facebook

VIVA – Sebuah video viral menampilkan sejumlah emak-emak menggerebek dan menghancurkan lokasi judi ketangkasan yang berada di Dusun IV, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Viral Jeam Kelly Sroyer Dikeplak Shin Tae-yong, Ternyata Gegara Ini

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA, aksi emak-emak itu terjadi pada Minggu 17 Januari 2021 dan videonya viral di media sosial seperti di Instagram dan Facebook.

Dalam video berdurasi 55 detik itu, terlihat emak-emak menghancurkan mesin judi dengan menggunakan kayu dan kursi. Peristiwa itu, dibenarkan oleh Sekretaris Camat Tanjung Morawa, Ibnu Hajar.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

"Benar, (kejadiannya) Minggu itu," kata Ibnu saat dikonfirmasi, Rabu 20 Januari 2021.

Menurut Ibnu, lokasi perjudian itu sudah pernah ditutup oleh petugas kepolisian. Namun, diam-diam pemilik mengoperasikan lagi mesin judi tersebut, sehingga membuat emak-emak yang tinggal di sekitar lokasi berang dan menghancurkan lokasi tersebut.
 
"Awalnya di (Pasar) Pekan, disuruh tutup. (Mereka) Pindah ke Jalan Bilal, yang tempat sekarang dihancurkan itu," sebut Ibnu.

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

Sebelumnya, warga sekitar sudah kembali meminta kepada petugas kepolisian untuk menutup dan menangkap pemilik tempat judi. Namun, tidak direspons pihak kepolisian, sampai pada akhirnya emak-emak bergerak dan menghancurkan sendiri tempat judi itu.
     
Tempat judi sudah beroperasi sejak November 2020. Masyarakat khawatir dengan keberadaan tempat judi tersebut akan berdampak negatif bagi masyarakat dan menimbulkan kriminalitas.

"Tempat itu bukanya 24 jam, mereka khawatir anak dan suaminya nongkrong di situ enggak kerja lah. Barang-barang mereka digadaikan lalu dijual buat judi. Itu juga pernah dibicarakan ke pihak polsek," ujar Ibnu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya