Pascakasus Natalius Pigai, Foto Abu Janda dan Hendropriyono Viral

Permadi Arya alias Abu Janda
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Foto pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda bersama mantan Kepala BIN AM Hendropriyono kembali beredar di media sosial Twitter. Memang diketahui perihal Abu Janda lagi ramai jadi pembicaraan karena diduga melakukan ujaran bernuansa SARA terhadap eks Komisioner Komnas HAM asal Papua Natalius Pigai.

Viral Pelamar Kerja Wanita Dilecehkan saat Wawancara

Foto Abu Janda dengan Hendropriyono diunggah oleh akun Twitter Yan Harahap, seorang politikus Partai Demokrat pada Jumat, 29 Januari 2021. “Tau kan, maksud dia pamer foto ini?,” tulis Yan Harahap dikutip dari Twitter pada Jumat, 29 Januari 2021.

Berdasarkan penelusuran VIVA, Abu Janda pernah mem-posting video bersama Hendropriyono di akun instagram pada 7 Mei 2020. Saat itu, Abu Janda menghadiri acara peringatan ulang tahun Hendropriyono.

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

Buat yang belom kenal sepak terjangnya, beliau itu yang belom lama ini berani buka suara oknum turunan Arab jangan provokasi aja! (Maksudnya Rizieq dkk). Jadi, pakjen ini salah satu dari sedikit jenderal TNI yang vokal kritik intoleransi,” tulis Abu Janda.

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Natalius Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atas Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Tangkapan layar video viral remaja aniaya pelajar SMP di Makassar.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP. Kelima pelaku itu terbilang masih dibawah umur. Aksi mereka viral.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024