Viral Kopi Daong Bogor Digerebek, Banyak yang Ngopi Siang Bulan Puasa

Situasi kopi Daong Bogor saat siang hari di bulan Ramadhan
Sumber :
  • Instagram @infobogorkita

VIVA – Sebuah video sidak Pemerintahan Desa Pancawati dan MUI Desa Pancawati ramainya aktivitas pengunjung Kopi Daong viral di media sosial. Sebab, kafe kopi yang berlokasi di tengah hutan pinus Kabupaten Bogor itu ramai saat operasi tengah waktu berpuasa Ramadhan.

Tukang Parkir yang Minta Uang THR Rp15 Ribu di Minimarket Karawang Minta Maaf

Video tersebut salah diunggah Instagram @infobogorkita. "Mimin dapat info nih dari sobat #infobogorkita kiriman video ini. Di Kopi Daong @kopidaong.id Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor mah enak ya. Siang2 di bulan Ramadhan dan masih Pandemi aja, kek begini.. Gimana di bulan biasa nya coba Colek Pol-PP dll nya ah.. Sugan ka elingan jangan diem aja," tulis akun tersebut sambil mentag akun Bupati Bogor @ademunawarohyasin, wakil Bupati Bogor @iwansetiawan.70, Kepala Satuan Satpol PP @agusridho48, serta @polpp_kabbogor
"Mohon maaf ya ganggu ngopi dan santainya. Bapak muslim bukan?," kata perekam tersebut bertanya kepada pengunjung dan dijawab muslim.

"Muslim kok tidak menghormati agamanya sendiri," tukas si perekam.

Viral Oknum TNI Diduga Diam-diam Foto Penumpang di Kereta, Ini Kata KAI

Perekam itu pun juga menanyakan hal serupa ke pengunjung lain, sebagain menjawab bahwa mereka non muslim. "Bukan pak, non muslim," jawab beberapa pengujung.

Dalam video itu juga terlihat ramai pengunjung di setiap meja tanpa memperhatikan kapasitas protokol kesehatan yang telah diatur Satgas Covid-19. Terdengar juga alunan bersyair religi musik islami.

Viral! Penampakan Buaya di Kecamatan Medan Labuhan, Ini Kata Camat

"Ini situasi desa wilayah kita, Desa Pancawati Kopi Daong di siang hari kaya gini. Kaya hari-hari biasa," kata perekam itu.

Satgas Covid-19 Kecamatan Caringin, Camat Caringin Eulis Ratna Komala membenarkan video tersebut. Menurutnya, kejadian itu susah ditangani dan dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor terkait aturan Bupati Bogor yang mengatur jam operasional di saat Ramadhan. "Pelanggaran ini tentu ada sanksi selain bulan puasa dan masih pandemi," pukasnya.

Seperti diketahui, sehari sebelum Ramadhan, Bupati Bogor mengelar pertemuan terkait larangan mudik dan aturan rumah makan restoran selama ramadhan. Bupati mengeluarkan aturan dalam surat edaran di mana rumah makan, restoran dan cafe beroperasi pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Kemudian operasional dilanjut pukul 02.00 WIB sampai 04.30 WIB pagi untuk persiapan santap sahur.

"(Untuk penerapan operasional warung makan yang kecil apakah ada sanksi?) Sama rumah makan, tidak besar tidak kecil sama saja, hanya jamnya saja yang dimulai (buka) untuk persiapan orang berbuka puasa apakah untuk dibawa ke rumah atau yang lain-lain itu jam dua sudah sangat longgar. Di luar itu, jam 21 sampai jam 2 malam pasti tidak boleh pasti ditertibkan Satpol PP," katanya.

Untuk sanksi sendiri, kata Ade, Satpol PP akan memberikan sanksi denda bagi yang melanggar antara Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta.

"Denda pelanggaran itu ada biasannya Satpol PP yang mengeluarkan denda itu, dari mulai dari 500 ribu sampai pernah ada yang didenda 50 juta tergantung kondisi masing-masing pelanggaran ya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya