Viral Orang Sakit Dirayakan Ulang Tahunnya, Kini telah Meninggal Dunia

Viral Video Rayakan Ultah Orang Sakit di Rumah Sakit (TikTok/angryanynababan)
Sumber :

VIVA – Orang sakit dirayakan ulang tahunnya viral di media sosial. Sebagian netizen menghujat, kini keluarganya klarifikasi bahwa orang tuanya sudah meninggal dan mohon doanya.

img_title Ditegur karena Minum di MRT, Pria Ini Malah Cekcok dengan Satpam hingga Berujung Viral

Jawaban keluarganya itu dibagikan oleh pemilik akun TikTok @angryanynababan. Dalam videonya, ia memberikan jawaban atas kesalapahaman netizen pada video yang ia buat sebelumnya saat bapaknya sakit ia rayakan ulang tahunnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maaf buat teman-teman di TikTok yang pada komen kenapa kami ngerayain ultah papa di Rumah Sakit," jelas @angryanynababan dikutip VIVA, Senin (21/6).

img_title Aksi Pengemudi Wuling Confero di Gerbang Tol Bikin Geleng-geleng, Netizen: Driver Anomali!

Ia pun menjelaskan pada 21 Mei 2021, bapaknya tiba-tiba masuk RS dan dibilang dokter pembuluh darah di otak pecah. 

"Hati kami hancur dengarnya karena tanggal 25 Mei 2021 papa uang tahun ke 56 tahun," ujarnya.

img_title Muncul Bunyi Tek-Tek pada Innova Zenix Saat Mundur dan Belok

Ia dan keluarganya mengerti mendoakan lebih baik dari merayakan ulang tahun, namun baginya merayakan ulang tahun juga bagian dari menyenangkan orang tuanya.

"Kami buat begini karena lihat betapa senangnya ekspresi papa saat mama ultah pada 1 Mei 2021, makanya kami buat," tegasnya.

Pemilik akun @angryanynababan juga mengucapkan terimakasih kepada netizen yang telah mendoakan kesembuhan bapaknya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kini bapaknya sudah tiada. Pada tanggal 27 Mei 2021, bapaknya meninggal dunia. 

"Papa kami udah gak ada. Papa kami udah sembuh dan pergi untuk selamanya. Papa sudah tenang bersama Tuhan di surga," kenangnya.
 

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut