Viral Video Polisi Dibentak Balik Pedagang: Silakan Tangkap Saya!

Video Pedagang Bentak Balik Polisi: Silakan Tangkap Saya (Instgaram/infogeh)
Sumber :

VIVA – Sebuah potongan video cekcok antara pedagang warung kopi dengan petugas COVID-19 Bandar Lampung viral di media sosial.

img_title Ditegur karena Minum di MRT, Pria Ini Malah Cekcok dengan Satpam hingga Berujung Viral

Video viral itu diunggah oleh akun Instagram @infogeh, Minggu (11/7). Dalam video tersebut terlihat seorang pemilik warung kopi sedang diperiksa oleh sejumlah petugas COVID-19 dalam razia PPKM di masa Pandemi di Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemilik warung duduk berhadapan dan dikelilingi dengan petugas COVID-19 yang terdiri berseragam polisi, marinir, dan berseragam rompi Gugus Tugas Bandar Lampung.

img_title Aksi Pengemudi Wuling Confero di Gerbang Tol Bikin Geleng-geleng, Netizen: Driver Anomali!

Saat itu terekam petugas gugus tugas berseragam polisi berdiri dengan adu mulut dengan pemilik warung kopi yang duduk di kursi.  

Tidak terdengar jelas awal pembicaraanya, tiba-tiba dalam video itu terlihat petugas berseragam polisi membalas jawaban pemilik warung kopi, "Tugas kamu mengajukan ke sana, tugas kami di sini," katanya dengan nada tinggi.

img_title Muncul Bunyi Tek-Tek pada Innova Zenix Saat Mundur dan Belok

Mendapat jawaban keras dari polisi, pemilik warung kopi balik menantangnya dengan berdiri dari duduk kursinya.

"Bapak kalau mau tangkap saya, tangkap Pak. Saya nggak kriminal. Saya nggak bawa narkoba di sini, tangkap saya, penjara saya," jawab pemilik warung sambil menyodorkan kedua tangannya ke polisii agar diborgol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, polisi dan petugas lainnya tak menghiraukannya. Tak ada respons dari petugas, pedagang kopi balik menyerang lewat ungkap-ungkapannya sekaligus curhat di masa pandemi ini.

"Saya cuma cari makan Pak, di sini Pak, cuma mikirin anak buah saya, anak-anak saya makan gimana, buat bayar sekolah, bapak berseragam dapat gajian, saya gak punya apa-apa," serang balik pemilik warung ini.
 

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut