Viral Pemotor Pamer 'Burung'nya di Rumah Korban, Terekam CCTV

Viral Pemotor Pamer 'Burung'nya di Rumah Korban, Terekam CCTV (indoviral8)
Sumber :

VIVA – Pengendara motor memamerkan 'burung’ nya di rumah korban wanita terekam kamera CCTV. Pelaku eksibionis ini berada di luar sedangkan wanita berada di dalam pagar rumah.

img_title Ditegur karena Minum di MRT, Pria Ini Malah Cekcok dengan Satpam hingga Berujung Viral

Video rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @indoviral8, Jumat (20/8). Akun ini menuliskan keterangan pada caption videonya, "Buat yang ga tahu Eksibionis itu apa?" tulisnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam unggahan rekaman itu tampak seorang wanita remaja berada di luar pintu pagar rumahnya yang terkunci. Sementara itu ada pemotor lewat sedang mengikuti wanita remaja ini.

img_title Aksi Pengemudi Wuling Confero di Gerbang Tol Bikin Geleng-geleng, Netizen: Driver Anomali!

Saat pintu pagar dibukakan oleh asisten rumah tangga (ART), wanita remaja ini masuk dan berhenti sebentar menungggu si ART mengunci pintunya. 

Saat menyaksikan ART menutup pintu pagar, pandangan wanita remaja ini juga tertuju ke pemotor yang berada di seberang jalan rumahnya.

img_title Muncul Bunyi Tek-Tek pada Innova Zenix Saat Mundur dan Belok

Ternyata, di atas motor itulah pengendara motor melakukan aksi memamerkan "burung" nya. Sontak wanita remaja ini kaget.

"Ngapain lu kayak gitu, sint*ng lu," teriak wanita ini sambil berbalik arah menuju ke dalam rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun,  si wanita ini tampak kembali lagi ke arah pagar sambil merekam aksi pemotor itu dengan kamera handphonenya. Sang motor pun langsung menjalankan motornya ke arah pagar wanita ini sambil kabur. 

Aksi eksibionis ini terekam oleh kamera CCTV dengan petunjuk tanggal 31.03.2021 dan waktu 17:37:17. Diketahui kejadian ini di lokasi Jalan Bunga Bungaan, Malang,Jawa Timur.

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut