Niat Puasa Ganti Bulan Ramadhan
“Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits.”
Adapun cara mengganti puasa ganti (puasa qadha) aturan mengenai wajib tidaknya dilakukan secara berurutan, terdapat dua pendapat yang berbeda. Pertama, sebagian ulama menyatakan hari puasa yang ditinggalkan secara berurutan maka wajib diganti secara berurutan pula. Sementara itu, pendapat kedua menyatakan mengganti puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Hal ini karena tidak ada satu dalil yang menyatakan secara pasti terkait hal tersebut.
![]()
4 Golongan Orang Boleh Tak Berpuasa Wajib di Bulan Ramadhan
Ada 4 golongan yang boleh tak mengerjakan puasa wajib di bulan Ramadhan dan ada satu golongan yang dilarang berpuasa di bulan Ramadhan, walaupun diperbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan 4 golongan ini wajib dan harus tetap mengganti puasanya (puasa qadha) di kemudian hari, adapun 4 golongan yaitu :
1. Orang Yang Sakit
Orang yang sedang kena cobaan sakit di perbolehkan untuk tidak melaksankan puasa wajib pada bulan Ramadhan, tetapi jika kondisinya sudah membaik atau sembuh harus segera dan wajib mengganti di hari lain, sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185 :
Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur
2. Musafir (Orang yang Sedang dalam Perjalan Jauh)
Orang yang sedang melakukan perjalan jauh mendapat kemudahan untuk tidak mengerjakan puasa wajib, namun jika kuat harus tetap mengerjakan puasa wajib dan jika tidak kuat boleh tidak mengerjakan, dan diwajibkan mengganti puasanya di lain hari. Namun, dikutip dari buku Ramadhan di Tengah Wabah karya Ahmad Syaikhu, apabila seseorang dalam suatu perjalanan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, para ulama sepakat untuk mengutamakan puasa..sepeti yang difirmankan oleh Allah dan disertai sabda Nabi Muhammad SAW.