Viral! Aksi Liar Pria Lempar Batu saat Kereta Api Melintas

Ilustrasi kereta api melintas.
Sumber :
  • KAI

VIVA – Baru-baru ini media sosial lagi-lagi dikejutkan oleh aksi liar seorang pria yang tidak jelas asal-usulnya. Di mana beredar rekaman video, aksi seorang pria berbaju warna putih dengan santainya melempar batu ke arah Kereta Api yang sedang melintas di hadapannya.

188.481 Orang Naik LRT Selama Libur Lebaran di Sumsel, Naik Drastis

Diketahui aksi liar tersebut terjadi di Petak Kiaracondong - Gedebage (sebelah Timur Sta. Kiaracondong) pada 12 September 2021 kemarin saat KA Argo Wilis melintas di hadapannya. Tentu saja aksinya tersebut bisa mengancam dan membahayakan keselamatan orang yang ada di dalam Kereta Api itu. Tidak orang-orangnya saja, tapi juga perjalanannya. 

Entah apa yang ada di pikiran pria tersebut, sehingga tanpa pikir panjang menguatkan niatnya untuk melemparkan sebuah batu ke arah Kereta Api yang sedang melaju dengan begitu cepat. Pada saat itu situasi rel kereta api terlihat sedikit dipenuhi oleh warga penduduk sekitar, yang ikut serta menikmati suara bising Kereta Api melintas.

Hari Terakhir Cuti Lebaran 2024, KAI Sumut Angkut 10.700 Penumpang

Video yang diunggah oleh akun Instagram milik @infojawabarat pada 14 September 2021 ini berhasil menggundang perhatian warganet, atas aksi liar pria tersebut.  Tidak sedikit yang menyayangkan atas aksinya yang dilakukan di pinggir rel kereta api.

KAI Tebar Diskon 20 Persen Tarif Tiket Kereta Api Usai Lebaran, Ini Daftarnya

Berdasarkan Pasal 194 KUHP ayat 1, bagi siapapun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya alias keonaran lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

"Pada ayat 2 bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," caption dari unggahan video tersebut.

Adapun berdasarkan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 180 yang berbunyi setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretapian. 

Pelaku perusak bisa diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Oleh karena itu, sudah sebaiknya sebagai warga negara Indonesia yang baik bisa bersikap dengan seemestinya terlebih saat Kereta Api sedang melintas di jalur rel.

"Mun embung k gandengan tong ngieun imah di sisi jalan kareta atuh lurd????????," tulis
rhadityaarkhan_87

" saya punya pengalaman naik kereta .deket jendela .sy kena lemparan batu," saut
jangdani98

"Mungkin kalau di pemukiman warga, kendaraan apapun di larang ngebut2.. ????" tulis
linkinn15

"saya punya pengalaman naik kereta .deket jendela .sy kena lemparan batu," tulis salah satu netizen.

"Jangan tinggal di pinggir tel kereta api pak kalau ga mau terganggu! pemerintah juga harus tegas!!!" tambah mrgunawan23.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya