Viral Video Pasangan Berzina Dihukum Masuk Parit

Viral Video Pasangan Berzina Dihukum Masuk Parit
Sumber :
  • Instagram@andreli_48

VIVA – Video pasangan yang diduga berzina dihukum masuk parit viral di media sosial. Pasangan pria dan wanita ini dipaksa merayap di dalam selokan yang kotor.

img_title Ditegur karena Minum di MRT, Pria Ini Malah Cekcok dengan Satpam hingga Berujung Viral

Video viral ini diunggah oleh akun Instagram @andreli_48, Senin (27/12). "Beredar video pasangan yang ketahuan berzina di hukum masuk parit yang keruh," tulis andreli_48 pada caption unggahan videonya dikutip VIVA, Selasa  (28/12).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam ungahan video viral itu memperlihatkan pasangan pria dan wanita tengah menjalani hukuman warga merayap di selokan yang berlumpur hitam.

img_title Aksi Pengemudi Wuling Confero di Gerbang Tol Bikin Geleng-geleng, Netizen: Driver Anomali!

Di parit itu, tampak pria merayap berada di depan dan wanitanya mengikutinya dari belakang. Terlihat pria yang mengenakan kaos putih ini menyusuri got dengan cara merayap. Akibatnya, baju yang dikenakan berlumurun lumpur kotor.

Wanita Ditendang

img_title Muncul Bunyi Tek-Tek pada Innova Zenix Saat Mundur dan Belok

Viral Video Pasangan Berzina Dihukum Masuk Parit

Photo :
  • Instagram@andreli_48

Sementara wanita yang bejilbab ini menyusuri parit dengan cara merangkak. Sehingga pakaiannya masih terlihat bersih.

Mereka dalam menjalani hukuman ini disaksikan warga. Bahkan ada warga yang emosi. Warga ada yang menginjak badan pria yang sedang merayap. Bahkan ada yang menendang pantat wanita agar jalannya merayap bukannya merangkak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Video viral ini terjadi di Aceh. Namun, belum diketahui waktu, lokasi, dan kronologi kasus perzinahannya seperti apa. Hingga kini dalam akun pengunggah video ini belum ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut