Viral, Diduga Dua Sejoli Adegan Mesum di Alun-alun Kota Pacitan

Dua sejoli mesum di tempat umum, Alun-alun Pacitan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Hebohkan dunia maya, sebuah video pelajar yang menampilkan adegan tidak senonoh viral di medsos dan grup Whatsapp. Video mesum tersebut diperankan dua orang yang diduga masih berstatus pelajar.

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Pelajar Mesum di Alun-alun

Dikutip tvonenews.com, dalam video tersebut, adegan mesum dua pelajar dilakukan di Alun-alun Kota Pacitan. Video berdurasi 0.36 detik tersebut tampak menggambarkan seorang pria muda, mengenakan kaos putih tengah menikmati belaian sambil mengarahkan tangan perempuanya yang berseragam sekolah, ke alat vital. Dalam versi lain, video cabul juga tersebar di media sosial berdurasi 2 menit 50 detik. Video itu viral di media sosial sejak Kamis, 20 Januari 2022.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Tanggapan Kapolsek Pacitan

Kapolsek Kota Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan membenarkan aksi mesum itu yang terjadi di Jalan Sugiyo Pranoto, sisi timur kawasan Alun-alun Kota Pacitan. Kepolisian Sektor Pacitan telah mengambil langkah, serta mencari tahu lokasi yang ada di video tersebut. Identitas kedua pelajar pemeran dalam video itu tengah dicari dengan maksud untuk mendapatkan keterangan perbuatan yang dilakukan remaja tersebut. 

Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya

"Kami masih belum bisa mengatakan bahwa perbuatan itu masuk ranah tindakan asusila. Kepolisian masih perlu pembuktian dengan meminta keterangan terhadap kedua pelaku dan saksi-saksi," ujar Sugeng.

Sugeng Rusli menambahkan, sekilas memang video tersebut merupakan tindakan asusila namun pihaknya masih perlu mendalami kasus tersebut. 

“Kalau memang terbukti kedua pemeran yang masih pelajar nantinya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku di peradilan anak,” tambahnya.

Dalam penuturannya, perbuatan asusila yang dilakukan di muka umum dapat dijerat pasal 281 KUHP. Namun Jika keduanya masih pelajar bisa di lakukan pembinaan oleh pihak sekolah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya