5 Fakta Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, No 3 Bikin Kaget

Pernikahan Perempuan Berjilbab di Gereja
Pernikahan Perempuan Berjilbab di Gereja
Sumber :
  • Berbagai sumber

“Jadi, ini bukan pertama kali. Saya banyak mendampingi pasangan pernikahan beda agama yang mengikuti konseling,” kata menjelaskan.

4. Tak Sah Menurut MUI

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah. Dia berkaca pada Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

Menurut Amirsyah, Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. “Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Amirsyah lagi.

5. Disayangkan Banyak Pihak

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW ikut berpendapat soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di media sosial. Hidayat mengatakan seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.

“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata Hidayat.