Viral Anggota TNI Ribut Minta Uang BO Dikembalikan

Viral Anggota TNI Ribut Minta Uang BO Dikembalikan
Sumber :
  • Instagram@terangmedia

VIVA – Video seorang anggota TNI ribut minta uang Booking Out (BO) dikembalikan viral di media sosial. Video viral itu diunggah oleh akun Instagram @terangmedia, Jumat (29/4).

img_title Ditegur karena Minum di MRT, Pria Ini Malah Cekcok dengan Satpam hingga Berujung Viral

"Viral di media sosial sebuah video keributan di pagi hari yang terjadi di Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi, yang diunggah oleh akun Zhelly Setiandut pada hari ini, Jumat (29/04/2022)," tulis terangmedia pada caption video unggahannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam unggahan video itu memperlihatkan situasi keributan di pinggir jalan, tepatnya di depan bangunan ruko mirip kontrakan.

img_title Aksi Pengemudi Wuling Confero di Gerbang Tol Bikin Geleng-geleng, Netizen: Driver Anomali!

Anggota TNI Pesan BO

Viral Anggota TNI Ribut Minta Uang BO Dikembalikan

Photo :
  • Instagram@terangmedia

img_title Muncul Bunyi Tek-Tek pada Innova Zenix Saat Mundur dan Belok

Tampak  seorang pria berpenampilan cepak tengah menjadi sorotan warga sekitar. Bahkan ada seorang wanita melemparkan sesuatu ke pria ini yang sedang diinterogasi warga.

Dalam keterangan pengunggah video ini diceritakan pria yang diduga berprofesi tentara ini melakukan open BO terhadap seorang wanita. Ia kemudian ribut karena marasa belum puas dan minta dikembalikan uangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Puncaknya, pria yang diduga anggota TNI ini memecahkan kaca kontrakan tempat ia BO berlokasi di Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/4), sekitar pukul 04.00.

Sontak aksi pria TNI ini mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga mengerumuninya. "Ini orangnya, copot aja jabatannya, TNI BO, uhuy, adanya angkatan dari Cilandak," terdengar suara wanita perekam video ini. Hingga kini belum dapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
 

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut