Viral Pelanggan PLN Dituduh Palsukan Meteran dan Didenda Rp68 juta
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
VIVA – Baru-baru ini ramai di media sosial beredar sebuah unggahan salah satu pegguna media sosial yang menyebut jika PLN telah melakukan tindakan yang tak pantas pada pelanggannya. Di mana tindakan tersebut akhirnya viral dan menjadi sorotan di jagat dunia maya.
Unggahan tersebut menunjukkan seorang warganet yang merupakan pelanggan PLN soal segel meteran PLN. Unggahan pelanggan PLN tersebut diketahui bernama @sharonwicaksono. Di mana pria tersebut mengatakan, jika dirinya diminta membayar uang sebanyak Rp68 juta kepada pihak PLN dan tak ragu untuk memutus pasokan listrik jika dirinya tidak memenuhi tagihan tersebut dalam waktu yang ditentukan.
Singkat cerita, berawal dari seorang petugas PLN yang datang seperti biasa ke rumah untuk melakukan sebuah pengecekan listrik. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas dari pihak PLN itu pun mengatakan, jika meteran milik keluarga Sharon harus dibawa pihak PLN lantaran harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:Â Menteri Basuki: Infrastruktur Dasar IKN Dibangun Agustus 2022
Namun, setelah melakukan pemeriksaan pada laboratorium PLN, BUMN listrik tersebut menuduh jika segel meteran milik Sharon tidak asli alias palsu dan dia harus membayar dendan sebesar  Rp68 juta.
Merasa tidak pernah melakukan apapun dengan meteran miliknya, ia lantas mempertanyakan tuduhan PLN tersebut. Tapi tetah saja, pihak PLN tetap bersikeras menuduh segel meteran milik rumah Sharon palsu.
Sontak saja, hal tersebut membuat Sharon tercengang dan dibuat bertanya-tanya lantaran penjelasan pihak PLN begitu sepihan dan sangat merugikan dirinya. Hal tersebut lantaran, pihak PLN tidak mau menerima sedikitpun penjelasan hingga masukan dari Sharon selaku pelanggannya.
Bagi PLN, ada sebuah huruf dalam segel meteran tersebut yang hilang. Sedangkan, menurut Sharon sang pemilik rumah, tulisan itu hilang memang karena sudah karatan.Â
PLN pun lantas mengancam hingga ngotot agar pelanggannya tersebut membayara denda sebesar Rp68 juta. Jika tidak memenuhi syarat sesuai pihak PLN, maka aliran listrik di rumahnya akan segera diputus hari itu juga.
Sontak saja, beredarnya unggahan dari pemilik rumah tersebut yakni Sharon memancing beragam reaksi dan komentar dari berbagai warganet. Tidak hanya itu banyak yang mencolek pihak Menteri BUMN Erick Thohir hingga Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membantu menyelesaikan dan memberikan solusi pada masalah tersebut.