Seruan Kembalikan Seragam Sekolah Seperti Dulu Trending di Twitter

Seruan "kembalikan standar seragam sekolah negeri" yang trending di Twitter
Sumber :
  • twitter.com/@mazdjopray

VIVA Trending – Seruan untuk mengembalikan penggunaan seragam sekolah seperti dahulu disuarakan dan sempat trending di media sosial, khususnya Twitter. 

Fakta di Balik Kasus Viral Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur yang Berakhir Damai

Hal ini mengacu pada sebuah kasus di Bantul, Yogyakarta, mengenai dugaan pemaksaan seorang siswi untuk menggunakan jilbab ke sekolah.

Ilustrasi seragam sekolah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Madura, Pemuda Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Siswi tersebut dikabarkan depresi usai dipaksa oleh gurunya untuk mengenakan jilbab. Peristiwa tersebut terjadi di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MLPS). 

Karena hal tersebut, para pengguna Twitter menyerukan dan membagikan sebuah poster yang bertuliskan "kembalikan standar seragam sekolah negeri kayak dulu". Tujuannya, untuk mengembalikan kebebasan dalam menggunakan seragam sekolah, namun tetap sesuai dengan peraturan. 

Pernah Viral, Bocah Penjual Snack di Pontianak Meninggal karena Kecelakaan Usai Berjualan

Pengusaha konveksi seragam sekolah siswa SD

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Salah satu akun yang membuat trending @mazdjopray, mendapat retweet hingga 5.000 lebih dan likes hingga 11.000 setelah mengunggah poster tersebut dengan menambahkan keterangan "Gassss lah @kemendikbud. Berani?" tulisnya sambil mention akun Twitter resmi Kemendikbud. 

Tentu saja hal ini mendapat beragam tanggapan dari netizen. Banyak yang setuju dan sangat membela.

"Setuju, kecuali untuk sekolah-sekolah swasta di bawah yayasan agama. Kalau untuk sekolah negeri harus senetral mungkin, semua atribut yg sifatnya keagamaan bahkan kebudayaan harus bersifat opsional," reply seorang netizen.

Namun, ada pula yang tak setuju.

"Sebenarnya bagus kok disuruh pakai jilbab, mungkin cara penyampaiannya aja yang salah," reply netizen lainnya. 

Ilustrasi seragam sekolah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Seperti diketahui, peraturan berseragam di sekolah negeri yang tercantum melalui Peraturan Menteri Mendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 memang memberi opsi bagi siswa-siswi untuk memilih menggunakan seragam pendek, seragam panjang, maupun jilbab.

Namun kenyataannya, kasus dugaan pemaksaan dan pelarangan menggunakan atribut keagamaan pada seragam sekolah memang kerap mengemuka di setiap tahun ajaran baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya