Tagar #DariDuren3KeKM50 Trending di Twitter Ini Kaitan Ferdy Sambo

Ilustrasi kasus Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA.CO.ID

VIVA Trending – Di tengah panasnya pemberitaan soal kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kini media sosial diramaikan dengan beredarnya tagar #dari-duren-3-ke-km-50 sejak Kamis pagi, 11 Agustus 2022.

img_title Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Bikin Lagu, Tuai Pro Kontra hingga Disebut Aji Mumpung

Dalam pembahasan melalui tagar tersebut, banyak masyarakat mengaitkan peristiwa kematian Brigadir J dengan peristiwa yang merenggut nyawa enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Senin, 7 Desember 2020 silam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pangdam Jaya pedang barang bukti laskar FPI yang karatan

Photo :
  • VIVA / Foe Peace

img_title Harapan Besar Putri Candrawathi di Balik Jeruji untuk Tribrata yang Jadi Perwira Polisi: Lanjutkan Cita-cita Papa Mas

Kebetulan, pada kasus KM50 tersebut Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam adalah yang menangani kasus tersebut. Ketika menangani kasus KM50, Ferdy Sambo diketahui mengerahkan 30 anggota Tim Propam guna menuntaskan kasus yang menewaskan 6 orang laskar FPI itu.

Ferdy Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Program dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

img_title Akun Putri Candrawathi Kenang Tribrata Sambo Kecil Pakai Seragam Polisi, Kini Sudah Jadi Perwira

Tugas Ferdy Sambo dalam kasus di KM50 Tol Jakarta-Cikampek

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat itu Ferdy Sambo melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Diketahui hasil akhir kasus tersebut ditutup dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas. Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Dua orang terdakwa di KM50 bebas

Pada sidang putusan yang digelar beberapa tahun lalu, Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam nota pembelaan kuasa hukum.

Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin. Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Putri Candrawathi dan putrinya, Trisha Eungelica

Terungkap! Lagu yang Akan Dirilis Trisha Eungelica Ternyata Dibuat Putri Candrawathi dari Balik Penjara

Lagu yang akan dirilis Trisha Eungelica ternyata dibuat oleh sang ibu, Putri Candrawathi saat berada di penjara. Karya ini menuai pro dan kontra netizen.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut