Penjelasan Mengenai Hukum Menerima Bantuan Kemanusiaan dari Non-Muslim

Ormas Garis Klarifikasi Pencopotan Label Gereja pada Tenda Korban Gempa Cianjur
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram@terangmedia

VIVA Trending – Belakangan media sosial dihebohkan dengan video segelintir oknum yang mencopot label kegamanaan dari tenda bantuan untuk korban gempa Cianjur, Jawa Barat. Hingga terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Otto Hasibuan: Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos, Ini Sangat Menyakitkan!

Sebagian orang beranggapan penyalur bantuan kemanusiaan tidak perlu menonjolkan identitas agama, kemudian sebagian lagi berpendapat bahwa label tersebut bukan persoalan. 

Anggota ormas tertentu mencabut label pemberi bantuan tenda untuk korban gempa Cianjur.

Photo :
  • Instagram.
Rusia Mengirimkan Lebih dari 29 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Mengutip laman Nahdlatul Ulama, Kamis 1 Desember 2022, Islam sebagai agama yang memiliki penganut paling banyak di Indonesia tidak melarang hubungan muslim dan non-muslim untuk interaksi ekonomi atau transaksi perdagangan termasuk bantuan kemanusiaan.

Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi sosial secara baik dengan non-muslim sebagaimana keterangan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8:

Kemnaker Berikan Beasiswa Pendidikan Wujud Kepedulian Generasi Penerus Bangsa

Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,”

Sejalan dengan itu, Nabi Muhammad SAW juga mengizinkan umatnya untuk menerima pemberian dari non-muslim. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa Rasulullah mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima pemberian ibunya yang ketika itu bukan pemeluk Islam.

NU dalam laporannya menyatakan, sejauh sifat-sifat pihak non-muslim cinta damai dan ramah, maka muslim boleh saja berhubungan baik dengan mereka. Adapun yang dilarang adalah sebaliknya, yaitu berinteraksi sosial dengan orang-orang non-muslim yang memusuhi dan memerangi Islam sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 9:

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan siapa pun yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim,”.

Dengan demikian, berdasarkan ayat Al Quran dan hadits, Islam tidak pernah melarang untuk menerima bantuan kemanusiaan dari non-muslim karena relasinya bersifat interaksi sosial.

Basarnas mencari korban gempa Cianjur.

Photo :
  • Basarnas
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya