Gojek Putus Mitra Ojol yang Pukul Pegawai Ramen di Jakarta Barat

Viral Driver Ojol Pukul Pegawai Restoran Ramen di Jakarta Barat
Sumber :
  • Instagram: ramenya.id

VIVA Trending – Gojek Indonesia angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan salah seorang mitranya terhadap pegawai restoran RamenYa! bernama Yuli Fitriyani (24) pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

img_title Polisi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M

Gojek menyesalkan kejadian pemukulan yang dilakukan pengemudi atas nama Imron Indra Rosyadi. Terkait aksi kekerasan tersebut, Gojek dengan tegas telah memutus kerja sama kemitraan dengan pelaku terhitung hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita.

Photo :
  • Pixabay

img_title Sopir Mobil BYD yang Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka!

“Kami menyesalkan kejadian yang menimpa karyawan RamenYA! dan dengan tegas langsung menindak mitra bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini kami telah memutus kemitraan dan mem-blacklist driver tersebut sehingga tidak dapat menjadi mitra Gojek kembali,” tulis Gojek di Instagram dikutip Senin 6 Februari 2023.

Gojek menyampaikan bahwa perusahaan tidak memberi ruang bagi segala bentuk tindak kekerasan, terlebih jika itu dilakukan oleh mitra.

img_title Komjen Dadang Hartanto Beri Pesan Khusus Buat Ojol

“Kami tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pelayanan mitra dan menyayangkan kejadian ini karena telah merugikan karyawan RamenYA!, serta mencoreng pelayanan baik jutaan mitra driver Gojek lainnya,” lanjut Gojek

Lebih lanjut, Gojek mengaku telah menghubungi secara langsung pihak RamenYa! Serta korban untuk menawarkan bantuan medis dan psikis serta menawarkan bantuan lain, termasuk membantu pihak berwenang sebagai respons kejadian tersebut.

Sebelumnya, pihak RamenYa! mengabarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Baratat. Pihak restoran juga menjelaskan kronologis pemukulan tersebut.

Diceritakan kejadian itu bermula ketika pelaku salah mengambil makanan. Korban lantas mengejar pelaku untuk menyampaikan bahwa ia salah mengambil orderan. Namun, Ketika pelaku berhasil dihentikan korban, tiba-tiba pelaku langsung memukul korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Didampingi pihak perusahaan, korban langsung melaporkan tindak kekerasan ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku atas nama Imron Indra Rosyadi dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • shutterstock.com

Jasa Raharja jamin biaya perawatan ojol korban kecelakaan dilindas BYD

Ojol Korban Kecelakaan BYD di Jaksel Dapat Jaminan Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja

Driver ojol menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah mobil listrik BYD di Jalan Panglima Polim, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut