Viral Nenek Aniaya Cucunya di Angkot Gegara Ngemis Dapat Uang Sedikit

Nenek yang menyiksa cucunya di angkot Padang Sumatera Barat
Sumber :
  • Instagram

VIVA Trending - Publik di Sumatera Barat beberapa hari terakhir dihebohkan dengan viralnya video berdurasi 1 menit yang memperlihatkan aksi seorang perempuan menyiksa anak di bawah umur di dalam angkot di Kota Padang.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Belakangan, perempuan dengan inisial Y (47 tahun) itu, tak lain merupakan nenek kandung dari korban. 

Tak hanya disiksa di dalam angkot, kabar yang beredar di publik korban yang masih di bawah umur juga disebut sebagai korban eksploitasi.

Mobil Angkot Andalan Masyarakat Ini Segera Berusia Emas

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino bersama bocah yang disiksa neneknya di angkot

Photo :
  • Instagram

Ia dipaksa oleh pelaku untuk mengemis. Penyiksaan itu, disinyalir lantaran pelaku tak puas dengan hasil yang diperoleh korban saat mengemis.

Suci Winata Istri Ke-4 Ari Sigit Melahirkan Cicit Soeharto

Kapolsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat, AKP Afrino jika pelaku saat ini sudah diamankan. Dari hasil interogasi diketahui fakta jika yang bersangkutan merupakan nenek kandung korban. Ia kini, masih menjalani pemeriksaan.  

"Sudah ditangkap. Ini nenek kandungnya,"kata AKP Afrino, Sabtu 4 Maret 2023. 

Afrino menyebut, dugaan sementara motif kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, lantaran korban ini sedikit mendapat uang dari mengemis. Korban, kerap disuruh oleh pelaku untuk meminta-minta.

"Anak ini sering disuruh minta-minta sedekah, ngemis. Dapat sedikit uang, nenek nya marah. Sudah capek anak ini tetap disuruh, kalau tidak mau, lalu dipukul,"ujar AKP Afrino. 

Dari hasil keterangan sementara, menurut Afrino korban selama ini memang tinggal bersama nenek kandungnya (pelaku). Terkait keberadaan orang tua korban, diketahui kini berada di Pekanbaru. 

"Orang tuanya ada. Baru datang dari Pekanbaru. Kami masih jalani proses pemeriksaan terhadap pelaku atau neneknya,"tutup AKP Afrino.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya