Viral Penumpang Wanita Sholat di Dalam KRL Picu Perdebatan

Viral Penumpang Wanita Sholat di Dalam KRL Picu Perdebatan
Sumber :
  • TikTok @indahehe21

VIVA Trending – Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita pengguna KRL sholat di dalam kereta. Aksi wanita itu pun mendapat sorotan di media sosial.

Video wanita yang sedang sholat itu di unggah oleh akun TikTok @indahehe21 beberapa waktu lalu. Dalam narasi dan hastag yang disematkan, kejadian itu terjadi di KRL Jabodetabek. Terlihat jika wanita yang mengenakan mukena warna pink tersebut sholat menghadap pintu KRL.

Viral Penumpang Wanita Sholat di Dalam KRL Picu Perdebatan

Photo :
  • TikTok @indahehe21

Ga iri sama apapun kecuali iri sama orang yang ga bisa ketinggalan sholat sedikitpun, dimanapun,” kata akun tersebut, dikutip VIVA Jumat, 24 Maret 2023.

Video itu pun memantik beragam reaksi dari netizen. Ada yang memujinya, ada juga yang mencela. Sebab, aksi tersebut dinilai hanya ‘caper’ alias cari perhatian.

Sesuatu hal yang benar tapi dilakukan pada saat dan tempat yang kurang tepat,” komentar netizen yang mencelanya.
Padahal setiap stasiun pemberhentian di sediain mushola,” sahut yang lain.
Biar orang pada tahu kalo lagi sholat,” komentar lainnya.
Mungkin beliau naik kereta ke arah Nambo yang datangnya 2 abad sekali jadi ga kekejar kalo turun dulu,” belaan netizen.

Meski begitu, kejadian tersebut belum diketahui secara pasti kapan dan di mana. Selain itu, identitas penumpang juga belum diketahui karena belum ada laporan soal insiden tersebut.

Bagaimana hukum sholat saat dalam perjalanan?

Ilustrasi KRL Commuter Line

Photo :
  • ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Dikutip dari NU Online, Abu Bakar Al-Hishni di dalam kitabnya Kifayatul Akhyar menjelaskan: “Diperbolehkan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan baik berkendara atau berjalan kaki untuk melakukan sholat sunah dengan menghadap ke arah tempat tujuannya, di dalam perjalanan yang panjang (yang diperbolehkan mengqashar sholat) dan di dalam perjalanan yang pendek (yang tidak diperbolehkan mengqashar sholat) menurut pendapat yang dipegangi madzhab (Syafi’i).” (Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar [Damaskus: Darul Basyair], 2001, juz I, hal. 125)

Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits:

Dari Jabir bin Abdillah radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW sholat di atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak sholat fardhu, maka beliau turun dan sholat menghadap kiblat.” (HR. Bukhari) 

Dari penjelasan dan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya sholat yang dapat dilakukan di atas kendaraan adalah sholat sunah saja. 

Ini bisa dipahami dari hadits di atas bahwa ketika Rasulullah akan melakukan sholat fardlu maka beliau akan turun dari untanya. Itu artinya ketika beliau melakukan sholat di atas unta yang beliau lakukan adalah sholat sunah, bukan sholat fardlu. 

Juga dipahami bahwa ketika seseorang melakukan sholat sunah di atas kendaraan maka diperbolehkan baginya untuk tidak menghadap ke arah kiblat sebagaimana Rasulullah juga melakukannya. 

Beliau menghadap ke arah manapun unta yang ditumpanginya menghadap. Orang yang melakukan sholat sunah di atas kendaraan juga diperbolehkan melakukannya tidak dengan berdiri, bisa dengan duduk meskipun keadaan memungkinkan untuk melakukannya dengan berdiri. 

Mengapa demikian? Karena kewajiban sholat sambil berdiri itu hanya berlaku untuk sholat fardlu saja. Untuk sholat sunah orang yang tidak sedang sakit sekalipun diperbolehkan melakukannya dengan duduk.

Lalu bagaimana dengan sholat wajib? 

ilustrasi sholat

Photo :
  • U-Report

Masih berdasarkan hadits di atas, bahwa sholat wajib tidak bisa dilakukan di atas kendaraan kecuali jika dilakukan secara sempurna sebagaimana mestinya sholat itu dilakukan. 

Ini bisa dipahami dari kalimat bahwa Rasulullah turun dari untanya ketika hendak melakukan sholat fardlu. Turunnya Rasulullah dari kendaraan yang ditungganginya itu dimaksudkan agar beliau dapat melakukan sholat fardlu dengan sempurna sebagaimana mestinya, yakni dengan menghadap kiblat, berdiri, ruku’ dan sujud secara benar. 

Namun demikian, kenyataannya hal itu tidak bisa dihindarkan. Seperti halnya saat seseorang naik kendaraan umum seperti bus, kereta jarak jauh, atau pesawat. 

Satu-satunya yang harus dilakukan yaitu sholat li hurmatil waqti, yaitu melakukan sholat sekadar untuk menghormati datangnya waktu sholat, karena pada dasarnya seseorang tidak diperbolehkan meninggalkan sholat ketika ia menemui datangnya waktu sholat. 

Sholat li hurmatil waqti ini dilakukan bagi orang yang tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan sholat secara sempurna, seperti tidak menemukan air dan debu untuk bersuci, dan tidak bisa menghadap kiblat, ruku’ dan sujud secara sempurna. 

Orang yang melakukan sholat li hurmatil waqti wajib mengulangi sholatnya ketika telah memungkinkan untuk melakukannya secara sempurna atau sudah tiba ditempat tujuan.

Selain itu, menjamak sholat juga diperbolehkan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan. Jamak adalah mengumpulkan dua pelaksanaan sholat fardhu dalam satu waktu sholat. Misal sholat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur sekaligus.

Sholat yang bisa dijamak adalah dzuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya. Jika dilakukan di waktu sholat yang pertama (Dzuhur atau Maghrib) dinamakan jamak taqdim, jika dilakukan di waktu sholat yang kedua (Ashar atau Isya) dinamakan jamak ta’khir.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024