Viral, Wanita Berkerudung Buat Tutorial Makan Daging Babi Supaya Halal

Viral, Wanita Berkerudung Buat Tutorial Makan Daging Babi Supaya Halal
Sumber :
  • Tiktok

Jakarta  – Video seorang wanita berkerudung motif bunga dan kacamata hitam menghebohkan jagat maya setelah membuat tutorial mengkonsumsi daging babi agar halal menurut Islam.

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Dilihat melalui video yang dibagikan akun TikTok @gondrong040681, wanita diduga berusia 50 tahun itu mengaku dirinya adalah seorang Muslimah bernama Dewi Bulan.

Ernando Ari Viral di Korea Selatan karena Joged Mengejek Lawan

“Saya mau mempraktekan bagaimana supaya makan babi itu halal,” ujar wanita itu, seperti dilihat VIVA Rabu, 23 Agustus 2023.

“Buat temen-temen Muslim dan Muslimah yang pengen makan babi tapi tetap halal bagaimana caranya, kan kalau kata Alquran dan hadis itu kan haram, nah sekarang bagaimana caranya agar halal,” sambungnya

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Wanita itu mengatakan pertama harus membaca bismillahirrahmanirrahim terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan surat Alfatihah. “Tadi kita sudah baca bismillah dan kita sudah baca Alfatehah, tinggal disantap,” ucapnya

Untuk diketahui, ulama sepakat mengatakan bahwa Islam melarang konsumsi babi, hal ini tertuang dalam sejumlah ayat Alquran berikut:

Dalam surat Al Baqarah ayat 173 jelas menyatakan babi haram untuk dikonsumsi, Allah berfirman:

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha pengampun, Maha penyayang."

Terhadap ayat itu, Imam Ibnu Katsir menyampaikan penjelasan tafsirnya dalam kitab tafsir yang berjudul 'Tafsir Ibnu Katsir'. Ibnu Katsir menguraikan, daging babi atau (lahm al khinzir) merujuk pada babi yang disembelih atau babi yang sudah mati.

Dalam pendapat Ibnu Katsir ini, keharaman babi tidak hanya terbatas pada dagingnya, tetapi juga pada lemak babi. Ketetapan hukum terhadap lemak babi itu sama dengan ketetapan hukum atas daging babi.

Ayat kedua Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 3:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala..."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya