Pria di Lampung Ditangkap Polisi Gegara Mencuri Mobilnya Sendiri

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

Lampung – Pria di Bandar Lampung Herdi Pranajaya (57) ditangkap polisi setelah mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobil miliknya yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.

img_title Geely EX2 Baru Dipakai 6 Hari, Mobil Listrik Ini Dikeluhkan Malah Tak Bisa Ngecas

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, mulanya Herdi berurusan dengan anggota Lantas, mobil miliknya ditahan lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat saat terkena razia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Herdi Pranajaya saat mencuri mobilnya

Photo :
  • Instagram

img_title Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing Ikut Terseret

Mobil tersebut ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Herdi baru diperbolehkan membawa pulang mobil miliknya itu jika dapat menunjukkan bukti-bukti surat kendaraan.

Alih-alih mengurus surat tilang dan menunjukkan surat kendaraan, Herdi malah menyuruh istrinya mengambil kunci cadangan di rumah, dan membawa mobil diam-diam dari Kantor Satlantas Mapolresta Bandar Lampung.

img_title Sopir Pajero Tabrak Pelajar hingga Tewas di Mampang Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Tes Narkoba

“Jadi mobil itu adalah mobil barang bukti tilang dari SAtlantas Polresta Bandar Lampung yang saat itu diamankan, setelah dilakukan tilang si pemilik mobil menghubungi istrinya untuk mengambil kunci cadangan,” ujar Kompol Dennis, dikutip dari Instagram majeliskopi08, Minggu 27 Agustus 2023.

Satlantas yang merasa kehilangan mobil tersebut di parkiran, langsung melapor ke Sat Reskrim Bandar Lampung. Beruntung aksi nekat Herdi terekam CCTV.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, anggota Satreskrim langsung mendatangi kediaman si bapak di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. Herdi nekat melakukan aksi tersebut lantaran enggan membayar denda tilang.

Akibat ulahnya, Herdi telah menjadi tersangka dengan dijerat PAsal 363 KUHP tentang Pencurian meski yang diambil adalah mobil miliknya sendiri.

“Terancam penjara 7 tahun,” kata Dennis

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini polisi masih menyelidiki asal mobil yang dikemudikan Herdi, pasalnya mobil tidak memiliki dokumen lengkap.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

WNA Taiwan Manajer Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Seorang WNA asal Taiwan berinisial YCY (43) jadi tersangka dugaan penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut