Dosen dan Mahasiswi Cantik UIN Raden Intan Lampung Dipecat Usai Terlibat Mesum

Oknum Dosen UIN Raden Intan Suhardiansyah dan Mahasiswi VO
Sumber :
  • tvonenews.com

"Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran), oknum dosen dan mahasiswi itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan," tambahnya.

img_title 300 Rumah Warga Desa Serdang Bangka Belitung Kebakaran, Ini Imbauan Gubernur

Keesokan harinya, pasangan itu dipulangkan oleh penyidik karena tidak ada laporan atau pengaduan dari istri sah atau keluarganya. Dalam kasus ini, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana dan daster.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

img_title Tak Terobsesi Punya Rumah, Orang yang Lebih Memilih Traveling Biasanya Punya 8 Karakter Ini
Ilustrasi rumah/hunian.

Jangan Asal Beli Rumah! Ini 2 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Menentukan Pilihan

Memilih rumah bukan hanya soal ukuran bangunan atau lokasi. Calon pembeli juga perlu memahami bagaimana ruang dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut