51 Negara Kecam China Karena Melanggar Hak-hak Warga Uighur
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta – Sebanyak 51 negara termasuk Amerika Serikat (AS), mengambil langkah berani dengan menyatakan keprihatinan mendalam kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Tiongkok terhadap muslim Uighur Xinjiang China.
Langkah ini dilakukan setelah China terpilih menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk masa jabatan 2024-2026, meskipun Beijing memiliki rekam jejak yang buruk dalam melindungi hak asasi manusia.
Seperti dilansir RFA.org, Duta Besar Inggris untuk PBB, James Kariuki, menyebut warga Uyghur dan minoritas muslim lainnya di Xinjiang, terus mengalami pelanggaran serius terhadap hak asasi mereka oleh otoritas Republik Rakyat Tiongkok.
Ke 51 negara ini mendesak Tiongkok untuk menanggapi laporan pada Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) PBB, yang menyimpulkan bahwa penahanan massal yang dilakukan Tiongkok terhadap warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya dalam skala besar di Xinjiang.
Menanggapi hal ini, Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) meminta negara-negara dunia lainnya termasuk Indonesia, bergabung dengan 51 negara sebelumnya yang saat ini tengah berupaya menyelamatkan jutaan jiwa etnis minoritas muslim di Xinjiang China.
Peneliti senior CENTRIS, AB Solissa mengatakan sudah waktunya seluruh bangsa dan organisasi HAM di dunia, untuk bertindak lebih keras terhadap Beijing terkait permasalahan HAM yang hingga saat ini masih terjadi di Xinjiang.
Muslim Uighur
- Radio Free Asia
“Apalagi OHCHR menyebut ‘mungkin’ penahanan masal yang dilakukan Beijing terhadap warga Uighur dan etnis minoritas muslim di Xinjiang merupakan kejahatan internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata AB Solissa dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Oktober 2023.
Laporan tersebut lanjut AB Solissa, menemukan fakta dan bukti bahwasanya pelanggaran hak asasi manusia yang serius, telah terjadi di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, di tengah klaim pemerintah Tiongkok melawan terorisme dan ekstremisme di negaranya.
Penilaian tersebut mengutip bukti pengawasan invasif berdasarkan agama dan etnis, pembatasan praktik budaya dan keagamaan, penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan, aborsi paksa dan sterilisasi terhadap perempuan Muslim, penghilangan paksa, pemisahan keluarga, dan kerja paksa dengan upah yang tidak layak.