Bejat, Pemuda Cabuli Bocah 2 Tahun dengan Modus Iming-iming Nonton Youtube

Ilustrasi bocah korban pencabulan
Sumber :
  • VIVA | Andrew Tito

Jakarta Timur – Perilaku Bejad dilakukan oleh seorang pria dengan inisial MS (27) dengan mencabuli bocah perempuan berinisial S (2) di kediamannya, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

img_title KNPI: Pemuda Harus Menjadi Penggerak Indonesia Berdampak

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Gunarto mengatakan kasus Pencabulan ini terungkap lantaran korban mengeluh sakit dan perih ketika buang air kecil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban S kemudian mengaku kepada pihak keluarganya bahwa MS telah melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya.

img_title Lagi Asyik Main Sepeda, Bocah 11 Tahun Tewas Ditabrak Motor! Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri Setelah Sempat Kabur

Dalam kasus ini pihak keluarga korban pun melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku MS melakukan aksinya dengan alasan gemas terhadap korban.

"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban cantik, bersih, dan menggemaskan sehingga pelaku nafsu," ujar Gunarto salam keterangannya Selasa 31 Oktober 2023.

img_title Tusuk Sopir Taksi Online hingga Terluka, Pemuda 21 Tahun Bawa Kabur Toyota Calya

Gunarto menjelaskan pelaku MS adalah tetangga orangtua S. Pelaku dan korban pun sudah saling kenal dan itu membuat MS dengan mudah melancarkan aksinya dan sudah dua kali mencabuli korban di tempat yang sama dengan modus serupa.

Ilustrasi YouTube.

Photo :
  • Pixabay

Modus Iming-iming Nonton Youtube

Gunarto mengatakan pelaku bermodus melakukan aksinya dengan mengajak korban menonton YouTube di kamar tidurnya. "Pelaku sering memanggil korban untuk datang ke rumahnya dengan membujuk untuk menonton YouTube," ujarnya.

Pelaku yang masih tinggal dengan orangtuanya itu mencabuli korban di kamar tidurnya. "Tersangka melakukan tindak pidana cabul saat korban tiduran. Tersangka membekap atau memeluk korban. Pada saat memeluk korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya," ujarnya.

Sementara itu Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, MS ditangkap pada Senin 23 Oktober 2023 oleh keluarga korban. Selanjutnya, warga dan Bhabinkamtibmas setempat membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Laporan sudah dalam proses kami. Jadi, memang karena melihat pelaku, saat itu keluarga korban berusaha melakukan penangkapan dan langsung diserahkan ke kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca artikel Trending lainnya di tautan ini.

Nadia Omara.

Link Nonton KHW Part 400 Nadia Omara yang Viral, Sudah Tembus 51 Juta Views!

Konten horor Nadia Omara kembali mencuri perhatian. Episode ke-400 segmen Kisah Horor Wawak (KHW) bertajuk "Pulang" menjadi perbincangan warganet, raih lebih dari 50 juta

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut