Detik-detik Kereta Api Nyaris Serempet Mobil dan Motor
Rabu, 13 Desember 2023 - 14:21 WIB
Sumber :
- TikTok @tvsangongeonge
a. Berhenti ketika sinyal sedang berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta (KA)
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca Juga
Kemudian Pasal 110 ayat ( 4 ) PP No 72 th 2009 tentang LLAJ mengungkap perjalanan kereta lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan kereta. Pada Pasal 106 ayat ( 4 ) bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a, yaitu rambu perintah dan rambu larangan.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.
Baca Juga
Suzuki Bikin Motor ‘Siluman’, Cuma 10 Unit di Dunia, Harganya Segini
Suzuki GSX-R1000R Stealth Edition meluncur di Italia dengan tampilan serba hitam, knalpot Akrapovic dan produksi hanya 10 unit. Harganya mencapai sekitar Rp387 juta.
VIVA.co.id
16 September 2026