Viral! Oknum Polantas Diduga Pungli Rokok ke Ojol di Pasar Minggu

Viral Oknum Polantas Diduga Pungli Rokok ke Ojol di Pasar Minggu
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Beredar di media sosial video menampilkan anggota Polisi Lalulintas (Polantas) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara ojek online (ojol).

img_title 3 HP Baterai 10.000 mAh untuk Ojol, Traveler, dan Pekerja Lapangan, Harganya Dijamin Cocok dengan Budget!

Video tersebut viral dan menjadi sorotan setelah diunggah beberapa akun di media sosial Instagram, salah satunya @rudetnews pada Kamis, 8 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam video yang direkam oleh pengendara ojol itu, terlihat anggota Polantas sedang berdiri di pinggir jalan kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

img_title Kucing Cimi yang Viral Hilang Dibawa Pedagang Mi Ayam Ditemukan

Pengendara ojol tampak menghampiri anggota Polantas dengan membawa satu bungkus rokok Sampoerna Mild. “Pak ini pak rokonya pak,” ucap ojol.

img_title Viral Pria Dicambuk di KPPG Bogor, BGN Siapkan Langkah Disiplin

Polantas yang melihat si ojol cuma membawa satu bungkus rokok lantas bertanya, mengapa cuma beli satu, padahal sebelumnya dia meminta 2 bungkus.

“2 kan?” ucap Polantas yang mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL). seperti dilihat Minggu, 11 Februari 2024.

Pengendara ojol itu kemudian berusaha menjelaskan bahwa uangnya hanya cukup membeli satu bungkus rokok. Sebab, kata dia, pagi itu aktivitasnya baru dimulai.

“Orang cuma ada satu duitnya, kagak ada lagi pak, orang baru narik ini, baru narik pak, ini,” sahut pengendara ojol.

Sehabis mendengar penjelasan si ojol, Polantas kemudian mengambil sesuatu dari sakunya. Diduga ia mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik ojol tersebut.

Polantas lalu menyerahkan STNK kepada ojol. Sebaliknya, pengendara ojol menyerahkan satu bungkus rokok kepada Polantas.

“Makasih pak, lagi narik ini tuh,” kata ojol sambil bergegas pergi.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1980 (11/80) tentang Pidana Suap, dijelaskan bahwa orang atau pihak yang memberikan suap akan dipidana paling lama 5  tahun dan denda maksimal Rp15 juta. Sedangkan bagi yang menerima suap akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga Minggu siang, video tersebut telah mendapat berbagai komentar dari warganet. Tidak sedikit yang mengaku pernah mengalami kondisi serupa. Namun, ada pula yang menyebut tidak semua polisi Polantas bersikap seperti dalam video.

“Kaka saya pernah ditilang, karna uangnya cuma tgl 10rb polisinya minta dibeliin teh botol 3btl Rp:9rb kaget waktu beli teh botol penjaga tokonya bilang "buat polisi ya?". Berati udah banyak korban, indahnya negri Wakanda,” kata warganet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut