Modus Edar Tempel, Polsek Pademangan Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Unit Narkoba Polsek Pademangan Jakarta Utara meringkus tiga orang pengedar narkoba yang merupakan anak buah Alex Bonpis di wilayah Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Unit Narkoba Polsek Pademangan Jakarta Utara meringkus tiga orang pengedar narkoba yang merupakan anak buah Alex Bonpis di wilayah Jakarta.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan dari tiga pengedar tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sabu hingga ganja.

"Untuk pengungkapan ada 3 tersangka (diamankan) kurun waktu 12 hari, dari 9-21 Februari 2024. Dengan total barang bukti sabu berat bruto 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram dari 3 tersangka," ujar Binsar dalam keterangannya, Senin 26 Februari 2024.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Binsar menjelaskan juga tiga orang pengedar narkoba tersebut memiliki jaringan yang berbeda, para pelaku juga mengkonsumsi narkoba, selain mengedarkannya.

"Untuk 3 tersangka juga pengedar, hasil tes urine juga positif. Kemudian sudah melakukan aksi di atas 1 tahun," ujarnya.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Para pelaku diketahui mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu-2 juta dalam aksinya menjualkan narkoba dan uang hasil digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehati-hari.

"Untuk di atasnya (bandar) kami sedang melakukan pengejaran, identitas juga sudah kami ketahui. Untuk hasil penjualan seperti biasa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan pemakaian narkotika 3 tersangka tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan sabu dan ganja diperoleh tersangka berasal dari bandar yang ada di Kebon Pisang (Bonpis).

"Untuk pelaku (bandar) yang sedang kita kejar, inisial O ini (mendistribusikan) kepada pengedar dia sistemnya tempel. Jadi ketika sudah siap atau barangnya habis, dia akan menginfokan, jadi kamu datang ke sini, nanti barang itu nempel di sini," ujarnya.

Hingga kini tiga orang bandar narkoba tersebut telah ditangkap dan dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya