36 Negara Ini Ternyata Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dimulai dari Belanda

Pelaku pernikahan sesama jenis yang beredar.
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Sejak Belanda menjadi penggagas pada tahun 2001, lebih dari 30 negara telah mengikuti untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.

img_title Kenaikan Belanja Negara dalam APBN 2027 Disepakati Jadi Rp4.106 Triliun

Dilansir dari pinkvilla, Jumat, 8 Maret 2024, menyebutkan pada tanggal 15 Februari 2024, Yunani menjadi negara Kristen Ortodoks pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis, menyusul Estonia pada bulan Januari 2024. Afrika Selatan dan Taiwan adalah satu-satunya perwakilan dari Afrika dan Asia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penambahan terbaru dalam daftar negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis termasuk Kuba, Andorra, dan Slovenia, yang semuanya melakukannya pada tahun 2022.

img_title 13 Rumah Mewah di Lapas Cibinong Tak Tercatat Aset Negara, Bakal Dibongkar Pemerintah

Yunani Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Photo :
  • CNN Internasional

36 Negara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

img_title SBY Kenang Guruh Soekarnoputra: Berikan Sumbangsih untuk Negara di Bidang Seni

Saat ini, 36 negara mengizinkan pernikahan sesama jenis, termasuk Andorra, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Inggris, Amerika Serikat, dan Uruguay.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses pengesahannya berbeda-beda di setiap negara tersebut. Dua puluh lima negara melegalkan pernikahan sesama jenis melalui undang-undang, dengan Australia, Irlandia, dan Swiss melakukannya setelah pemungutan suara di tingkat nasional.

Sepuluh negara, termasuk Austria, Brasil, dan Kolombia, melakukannya melalui keputusan pengadilan.  Afrika Selatan dan Taiwan memberlakukan undang-undang setelah pengadilan memerintahkan mereka untuk melakukannya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara

Buntut Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, DPR Minta Sistem Pengawasan dan Transparansi Aset Negara Diperketat

Dewi Asmara menegaskan bahwa kasus di Lapas Cibinong bukan sebatas pelanggaran fasilitas, melainkan menyangkut integritas, akuntabilitas, dan prinsip keadilan.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut